Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Kurun Waktu Sebulan, Polres Karawang Jebloskan 12 Tersangka Dalam Kasus Kejahatan Narkotika

0
×

Kurun Waktu Sebulan, Polres Karawang Jebloskan 12 Tersangka Dalam Kasus Kejahatan Narkotika

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers yang digelar Polres Karawang@2023SINFONEWS.com
Konferensi Pers yang digelar Polres Karawang@2023SINFONEWS.com
banner 325x300

Pewarta : AEP KURNIADI | Editor : RYAN S KAHMAN

“Pengungkapan ini imbas dari terbentuknya kampung narkoba sehingga pihak kepolisian dapat dengan mudah melakukan pemantauan peredaran narkotika,” ujar Arief

banner 325x300

KARAWANG | SEBANYAK 12 tersangka dari 11 kasus tindak kejahatan narkotika dan penyalahgunaan narkotika obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Karawang.

Kasat Narkoba AKP Arief Zainal Abudin menyebutkan, pengungkapan 11 kasus dengan 12 tersangka tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika dan OKT hasil operasi selama satu bulan.

“Pengungkapan ini imbas dari terbentuknya kampung narkoba sehingga pihak kepolisian dapat dengan mudah melakukan pemantauan peredaran narkotika,” ujar Arief, Rabu 13 September 2023.

Selain ke 12 tersangka berhasil juga diamankan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika dan OKT diantaranya:

Narkotika jenis sabu dengan berat total seberat 119.07 gram dari 6 orang tersangka, narkotika jenis sintetis tembakau gorila seberat 313.77 gram, narkotika jenis psikotropika sebanyak 24 butir dari satu orang tersangka dan narkotika jenis OKT sebanyak 17.488 butir dari tiga orang tersangka.

Akibat perbuatannya para tersangka masing-masing dikenal pasal berbeda tentang narkotika diantarany :

Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman Mati.

BACA JUGA : Jadi Proyek Percontohan Nasional, Bupati Anne Canangkan Posyandu Prima

Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau

pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Psikotropika : Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *