Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
CovidHukum & Kriminal

Kurun Waktu Sebulan, Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan 15.700 Butir Obat Terlarang dan 17 Paket Narkotika

5
×

Kurun Waktu Sebulan, Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan 15.700 Butir Obat Terlarang dan 17 Paket Narkotika

Sebarkan artikel ini
Konfrensi Pers yang digelar Polres Majalengka Polda Jabar@2021SINFONEWS.com
Konfrensi Pers yang digelar Polres Majalengka Polda Jabar@2021SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : NINA SUSANTI  |  Editor : RYAN S KAHMAN

“Mereka dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun penjara,” tegasnya

MAJALENGKA  | SATNARKOBA Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan belasan ribu obat terlarang dan belasan paket narkotika golongan 1.

banner 300x600

Barang haram tersebut hasil dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama periode bulan Mei sampai Juni 2021.

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar AKP Udiyanto mengatakan, barang bukti tersebut berhasil diamankan dari 10 orang tersangka.

Dari 10 orang tersangka itu berinisial ZA (40), RG (33), PI (24), FA (38), GA (26), RZ (22), FR (23), HS (41), HI (29), dan DA (44).

 “Mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda,” kata Udiyanto saat Konferensi Pers Senin (21/06).

Berita Lainnya :  Covid-19 Purwakarta, Kontak Erat Berkurang 16 Orang

BACA JUGA :
Pemkab Purwakarta Kerahkan Mobdin Untuk Antar Jemput Lansia Peserta Vaksinasi Covid-19

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si  Menginformasikan bahwa dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan 11 paket Shabu, 6 paket tembakau sintetis, 8 butir atarax, 9.118 butir trihex, 5.714 butir tramadol, dan 866 butir hexymer.

“Totalnya telah diamankan   15.700 butir obat-obatan dan 17 paket narkotika golongan 1,” ujar Kabid Humas

Masing-masing dari mereka dijatuhi pasal dan hukuman yang beragam. ZA, RG, PI, FA dan GA diancam kurungan minimal tahun penjara.

“Mereka dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun penjara,” tegasnya.

Sedangkan RZ, FR, HS, HI, dan DA dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Berita Lainnya :  Diskusi Kembangsaan di Sleman Ricuh, Rocky Gerung dan Refly Harun Lari Ke Sawah

”Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tandasnya. ***

banner 1000x300
banner 1000x300