PURWAKARTA-SINFONEWS.com.
“Para pelaku di jerat dengan ancaman hukuman 4 sampai maksimal 20 tahun pasal yang dilanggar pasal 111, 112, 114, Undang-Undang Narkotika,” ungkap Kapolres Purwakarta
SATUAN Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap 7 perkara penyalahgunaann Narkotika jenis sabu dan ganja, sebanyak 11 pelaku di ringkus dilokasi berbeda di Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP,Twedi A.B dalam press release mengatakan, Polres Purwakarta dilakukan oleh sat narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dalam jangka waktu 1 bulan minggu terakhir September sampai dengan hari ini tanggal 20 Oktober 2018.
Jumlah pelaku yang bisa diamankan sebanyak 11 orang, pria 10 wanita 1 kemudian dari 7 perkara kejadian jumlah barang bukti sabu seberat 2,62 gram dan ganja 13 gram.
“Ada yang sebagai kurir kemudian ada yang memang memakai dan salah satu yang kita tangkap mereka sedang melakukan pesta ganja,”ungkapnya
Sementara untuk TKP lanjutnya, ada di kecamatan Purwakarta Kecamatan Pasawahan, Kecamatan Jatiluhur dan untuk spesifik lokasinya adalah ada yang dikontrakkan kemudian ada yang di rumah tinggal ada juga yang sedang membawa di jalan.
“Para pelaku di jerat dengan ancaman hukuman 4 sampai maksimal 20 tahun pasal yang dilanggar pasal 111, 112, 114, Undang-Undang Narkotika,” ungkapnya
Kapolres mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk pemberantasannya dibutuhkan kerjasama dari masyarakat dan mengawasi lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.
“Jadi pemilik kontrakan, tetangga-tetangga di kontrakan juga harus bisa sama-sama saling mengawasi lingkungan tempat tinggal,”
Kedepan kita akan kerjasama dengan pihak aparat pemerintahan sekaligus kita cek identitasnya,”pungkasnya
Laporan : RoedSinfo