Pewarta : BANG SINFO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Pelaku Curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara, sedangkan untuk pelaku Curat dan Curanmor R2 dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara dan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara”
KARAWANG | POLRES Karawang menggelar Konfrensi pers mengungkap kasus Curat, Curas dan Curanmor (C3), bertempat di halaman Mako Polres Karawang. Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono SH, SIK,MH mengatakan selama sepekan terhitung tanggal 9 – 14 Agustus 2021 Polres Karawang, berhasil mengamankan 13 pelaku C3, Rabu (18/08) siang.
Dikatakan Kapolres, untuk modus operandi para pelaku C3 (Curas, Ciurat dan Curanmor), Curas atas nama A.P melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai kemudian mengambil handphone milik korban
“Untuk pelaku Curanmor atas nama S, A, MJ, S dan L. melakukan aksinya dengan cara mengambil kendaraan milik korban yang sedang diparkir dengan menggunakan kunci palsu letter T,” jelas Kapolres AKBP Aldi Subartono.
Sedang untuk pelaku Curat toko atas nama AI tambah AKBP Aldi, melakukan aksinya dengan cara mengambil barang-barang yang ada dalam toko yang kosong.
BACA JUGA :
Ajak Warga Disiplin Prokes, Jurnalis Media Online Nasionalita Bagikan Masker
“Kemudian barang hasil kejahatannya dijual kepada AS sebagai penadah,” tambahnya.
Selanjutnya, untuk pelaku Curat ban serep mobil truk atas nama PH, FM, TM, CS dan GS melakukan aksinya dengan cara mengambil ban serep mobil truk yang sedang beristirahat di rest area KM 62 Japek.
“Sebagai barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu 9 unit R2, 13 set kunci T, tiga lembar STNK, 1 buah senjata tajam jenis samurai, 1 gunting pemotong besi, 1 buah Kunci Inggris, 1 buah kunci roda 4 buah besi pembuka ban,” tuturnya.
Disampaikan Aldi, pelaku Curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara, sedangkan untuk pelaku Curat dan Curanmor R2 dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara dan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dengan kejadian C3 yang berhasil diunkap satreskrim polres karawang, Kapolres AKBP Aldi Subartono mengajak warga masyarakat Karawang untuk segera melaporkan kejadian-kejadian diwilayahnya masing-masing dan beliau juga mengajak warga supaya mendownload aplikasi Karawang Tangguh.
“Karena aplikasi tersebut bisa mempermudah masyarakat dalam melakukan pengaduan terhadap polres Karawang,” pungkasnya. ***