Pewarta : BANGSINFO I Editor : RYAN S KAHMAN
“Jika masih ada masih ada panwascam yang kedapatan rangkap jabatan, itu artinya Bawaslu Karawang sudah melakukan pelanggaran. Dirinya kan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI)”
SINFONEWS.COM, Asep Agustian, SH, MH, salah seorang pemerhati Politik dan Pemerintahan yang berprofesi sebagai Pengacara ini menyoroti Bawaslu Kabupaten Karawang, terkait adanya rangkap jabatan Panwascam terpilih untuk Pilkada 2020.
Menurutnya, dalam UU No. 7/2017 Pasal 117 ayat (1), tentang Pemilu huruf (m) di isyaratkan, Panwascam harus bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Dan persyaratan dalam proses perekrutan seorang calon panwascam, sudah sangat jelas bahwa diantaranya adalah ia tidak pernah berpartai politik selama 5 tahun, tidak terkena sanksi kode etik pelanggaran Pemilu yang di keluarkan oleh DKPP, bersedia bekerja penuh waktu, dan yang lainnya yaitu bersedia mengundurkan diri menjadi pegawai pemerintahan, BUMN maupun BUMD, pada saat terpilih sebagai Panwascam.
“Jelas, menurut UU tersebut, Panwascam tidak boleh rangkap jabatan. Mau itu Pilkades, Pilkada, Pilgub maupun Pilpres. Karena pertanggung jawabannya harus profesional, bekerja penuh waktu,” tandas Askun sapaan akrab Asep Agustian.
Pengacara gaek ini, menambahkan Bawaslu tidak fair, salah satu contoh orang-orang yang kemarin mendapatkan peringatan keras, diangkat kembali.
“Memangnya tidak ada calon lagi apa, tidak ada lagi orang yang pantas selain orang-orang ini, dulu aja di sumpah fakta integritas, malah coba- coba bernegosiasi dengan calon, apalagi sekarang,” ujarnya
Dirinyapun, mempertanyakan Integritas Bawaslu. Pasalnya penyelenggaraan Pemilu itu harus Jujur, adil, dan berintegritas serta propesional dan proporsional
“Bawaslu ini tdak memiliki integritas dan profesionalisme, karena telah menabrak aturan yang dibuat sendiri. Mengangkat Panwascam yang rangkap jabatan,” tegas Askun.
Lanjutnya, jika masih ada masih ada panwascam yang kedapatan rangkap jabatan, itu artinya Bawaslu Karawang sudah melakukan pelanggaran. Dirinya kan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
“Bawaslu ini di evaluasi kinerjanya, kok bisa Panwascam rangkap jabatan, agar ada efek jera,” pungkasnya. (***)