Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Pilkada Serentak 2024

Labrak Aturan Bawaslu Tidak Memiliki Integritas dan Profesionalisme

5
×

Labrak Aturan Bawaslu Tidak Memiliki Integritas dan Profesionalisme

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

Pewarta : BANGSINFO  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Jika masih ada masih ada panwascam yang kedapatan rangkap jabatan, itu artinya Bawaslu Karawang sudah melakukan pelanggaran. Dirinya kan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI)”

SINFONEWS.COM, Asep Agustian, SH, MH, salah seorang pemerhati Politik dan Pemerintahan yang berprofesi sebagai Pengacara ini menyoroti Bawaslu Kabupaten Karawang, terkait adanya rangkap jabatan Panwascam terpilih untuk Pilkada 2020.

Menurutnya, dalam UU No. 7/2017 Pasal 117 ayat (1), tentang Pemilu huruf (m) di isyaratkan, Panwascam harus bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Dan persyaratan dalam proses perekrutan seorang calon panwascam, sudah sangat jelas bahwa diantaranya adalah ia tidak pernah berpartai politik selama 5 tahun, tidak terkena sanksi kode etik pelanggaran Pemilu yang di keluarkan oleh DKPP, bersedia bekerja penuh waktu, dan yang lainnya yaitu bersedia mengundurkan diri menjadi pegawai pemerintahan, BUMN maupun BUMD, pada saat terpilih sebagai Panwascam.

Berita Lainnya :  Daftar Melalui Gerindra, Keseriusan Gina Fadlia Swara Ikut Kontestasi Pilkada Karawang 2024

“Jelas, menurut UU tersebut, Panwascam tidak boleh rangkap jabatan. Mau itu Pilkades, Pilkada, Pilgub maupun Pilpres. Karena pertanggung jawabannya harus profesional, bekerja penuh waktu,” tandas Askun sapaan akrab Asep Agustian.

Pengacara gaek ini, menambahkan Bawaslu tidak fair, salah satu contoh orang-orang yang kemarin mendapatkan peringatan keras, diangkat kembali.

“Memangnya tidak ada calon lagi apa, tidak ada lagi orang yang pantas selain orang-orang ini, dulu aja di sumpah fakta integritas, malah coba- coba bernegosiasi dengan calon, apalagi sekarang,” ujarnya

Dirinyapun, mempertanyakan Integritas Bawaslu. Pasalnya penyelenggaraan Pemilu itu harus Jujur, adil, dan berintegritas serta propesional dan proporsional

“Bawaslu ini tdak memiliki integritas dan profesionalisme, karena telah menabrak aturan yang dibuat sendiri. Mengangkat Panwascam yang rangkap jabatan,” tegas Askun.

Lanjutnya, jika masih ada masih ada panwascam yang kedapatan rangkap jabatan, itu artinya Bawaslu Karawang sudah melakukan pelanggaran. Dirinya kan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Berita Lainnya :  Ratusan Personil Polres Karawang Diterjunkan Pengamanan TPS Pilkada 9 Desember 2020

“Bawaslu ini di evaluasi kinerjanya, kok bisa Panwascam rangkap jabatan, agar ada efek jera,” pungkasnya. (***)

banner 1000x300
banner 1000x300