Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly Asshiddiqie
JAKARTA | ANWAR Usman dijatuhi sanksi perhentian oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pasalnya terbukti terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik perilaku hakim. Selanjutnya MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk mencari pengganti Anwar Usman dalam dua hari ke depan.
“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Buntut Anwar Usman dijatuhkan sanksi berat karena dianggap melakukan pelanggaran berat kode etik sebagai hakim Konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Dalam pembacaan putusan di Gedung MK Jakarta Pusat, Selasa 07 Nopember 2023 Ketua MKM Jimly Asshiddiqie menyampaikan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly Asshiddiqie.
BACA JUGA : Tak Miliki Izin, Ketua Komisi I : Minta Pemkab Karawang Hentikan Ekpolrasi PT Pertamina di Desa Pasirmulya Karawang
Sejumlah pihak selaku pelapor antara lain praktisi hukum Denny Indrayana, Perhimpunan Pemuda Madani, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, dan LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan hingga beberapa guru besar dan pengajar hukum.
Sebelumnya MK juga sudah memutuskan beberapa laporan seperti Nomor 5/MKMK/L/10/2023 dengan terlapor enam hakim MK.
Dalam putusan MKMK dalam laporan Nomor 5, ada enam hakim konstitusi disanksi teguran lisan secara kolektif. Enam hakim itu Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.
Pembentukan MKMK dilakukan untuk menindaklanjuti 21 laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. ***