“Iklan tersebut bertentangan Perda no 17 thun 2023 tentang pembatasan minuman beralkohol. Sedangkan minuman AO identik dengan dengan Alkohol,” jelas Deni
SUMEDANG | PERDA nomor 17 tahun 2023 tentang pembatasan minuman beralkohol, sudah jelas pemda sumedang melarang beredar atau penjualan minuman beralkohol bahkan dalam Perda di sebutkan Nol.persen alkohol.
Namun ironisnya terpampang iklan berukuran besar dijalan raya bertuliskan “Sepahit pahitnya hidup pasti ada manisnya AO” berganbar yang cukup terkenal jenggot putih.
Tentu hal tersebut kontraproduktif dengan perda, yang jelas jelas melarang. Ironisnya lagi konon menurut kabar yang beredar iklan tersebut bayar pajak. Tentu yang menerima pajak dinas atau badan yang bewenang mengeluarkan atau menerima pajak.
Menurut Sekretaris Satpol PP Deni Hanapiah, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, menyebutkan kami melakukan menurunkan iklan tersebut pertama informasi dari Masyarakat.
“Iklan tersebut bertentangan Perda no 17 thun 2023 tentang pembatasan minuman beralkohol. Sedangkan minuman AO identik dengan dengan Alkohol,” jelas Deni
Masih kata Sekretaris Satpol PP, sementara urusan pajak itu kalau memang udah bayar. pajak iklan itu dengan pihak Bapenda.
“Yang pasti kami melaksanakan tupoksi pengamanan perda,” pungkas Deni. ***