Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Priangan Timur

Langgar Perda No.17/2023, Satpol PP Sumedang Turunkan Baliho Iklan Anggur Obat (AO)

37
×

Langgar Perda No.17/2023, Satpol PP Sumedang Turunkan Baliho Iklan Anggur Obat (AO)

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Sumedang Turunkan Iklan AO@2025SINFONEWS.com
Satpol PP Sumedang Turunkan Iklan AO@2025SINFONEWS.com
banner 300x250

“Iklan tersebut bertentangan Perda no 17 thun 2023 tentang pembatasan minuman beralkohol. Sedangkan minuman AO identik dengan dengan Alkohol,” jelas Deni

SUMEDANG | PERDA nomor 17 tahun 2023 tentang pembatasan minuman beralkohol, sudah jelas  pemda sumedang melarang beredar atau penjualan minuman beralkohol bahkan dalam Perda di sebutkan Nol.persen alkohol.

Namun ironisnya  terpampang iklan berukuran besar dijalan raya bertuliskan “Sepahit pahitnya hidup pasti ada manisnya AO” berganbar yang cukup terkenal jenggot putih.

Tentu hal tersebut kontraproduktif dengan perda, yang jelas jelas melarang. Ironisnya lagi konon menurut kabar yang beredar iklan tersebut bayar pajak. Tentu yang menerima pajak dinas atau badan yang bewenang mengeluarkan atau menerima pajak.

Menurut Sekretaris Satpol PP Deni Hanapiah, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, menyebutkan kami melakukan menurunkan iklan tersebut pertama informasi dari Masyarakat.

Berita Lainnya :  Cerita Sevina: Nyawanya Selamat Berkat Aksi Heroik Aipda Anumerta Anditia Munartomo

“Iklan tersebut bertentangan Perda no 17 thun 2023 tentang pembatasan minuman beralkohol. Sedangkan minuman AO identik dengan dengan Alkohol,” jelas Deni

Masih kata Sekretaris Satpol PP, sementara urusan pajak itu kalau memang udah bayar. pajak iklan itu dengan pihak Bapenda.

“Yang pasti kami melaksanakan tupoksi pengamanan perda,” pungkas Deni. ***

 

 

banner 1000x300
banner 1000x300