KARAWANG-Sinfonews.com
Tingginya angka kecelakaan bermotor bagi kalangan pelajar di Kabupaten Karawang. Membuat aparat Kepolisian Karawang mebuat kebijakan pelarangan membawa kendaraan bermotor bagi pelajar di kabupaten Karawng. Kebijakan itu dikeluarkan oleh Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary Syam Indradi.
“Kami menghimbau dan mohon bantuannya kepada orang tua, jika anaknya belum mempunyai SIM, jangan diizinkan mengendari kendaraan,” jelas Kapolres kepada Sinfonews.com Rabu (13/09)
Kapolres pun menambahkan, terkait dengan larangan bagai pelajar membawa kendaraan telah melayangkan surat kepada kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang. Surat dengan nomor B/39/VI/2017/ Lantas, yang ditembuskan kepada Bupati Karawang hingga Kapolda Jabar.
Sementara itu kebijakan yang dikeluarkan Pores Karawang, belum mendapat respon baik dari para orang tua siswa maupun siswa-siswi itu sendiri, bahkan ada indikasi tidak digubris. Terbukti, para kalangan pelajar SMA Negeri 5 Karawang masih banyak menggunakan sepeda motor. Terlihat, banyak nya sepeda motor bahkan kendaraan roda empat, terparkir rapih di area parkir stadion Singaperbangsa.
Informasi yang di dapat Sinfonews.com di lokasi tersebut, ternyata area parkir tersebut dikoordinir oleh kalangan pemuda yang tempat tinggalnya tidak jauh di sekitar sekolah.
Nenden, ketika diajak bicara mengatakan bahwa dirinya dan rekan-rekannya sesame pelajar SMA Negeri 5 nyyiempen motornya di area parkir tersebut, dengan membayar uang parkir antara 20oo rupiah hingga 3000 rupiah.
“kami semua pelajar SMA Negeri 5 selalu parkir disitu (smaping stadion, red),” pungkasnya (RyaSKa)