KARAWANG –SinfoNews.Com
Tersiar pemberitaan beberapa waktu lalu terkait kehadiran bupati karawang, dr. Cellica Nurrachadiana, dalam acara salah satu komunitas suku Batak di Istana Kana Kecamatan Cikampek, Karawang membuat publik bertanya – tanya. Apakah Bupati hadir sebagai undangan atau kader. Menyingkapi hal tersebut salah seorang tokoh masyarakat Karawang Lili Sajili mengatakan kecurigaan boleh saja, tetapi dalam hal ini sudah sangat jelas kondisinya. Selain kegiatan tersebut di lakukan pada hari libur di mana bukan hari kerja.
“Seperti yang kita ketahui bersama, untuk hari Sabtu dan Minggu, dr. Cellica Nurrachadiana sudah melakukan cuti untuk melakukan kampanye Pilkada Jabar, karena kewajibannya sebagai kader Partai yang mengusung salah satu pasang calon. Tapi dengan syarat tidak menggunakan fasilitas Negara apa pun,” ujar Lili Sajili, kepada SinfoNews.Com. Jumat (30/03)
Menurut Tokoh Masayarakat Karawang ini menambahkan, lagi pula, dalam acara komunitas suku Batak itu, sama sekali tidak ada atribut alat kampanye apa pun. Kalau pun ada salah satu Calon Gubernur yang hadir. Saya kira, hal seperti itu wajar – wajar saja, yang namanya di undang. Ibu Bupati pun sama sekali tidak memberikan sambutan sebagai Kepala Daerah.
“Beliau hanya hadir sebagai tamu undangan, kecuali kalau ibu Bupati memberikan sambutan yang di siapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) serta Protokoler. Ini kan sama sekali tidak ada,” jelasnya
Jadi, saya pikir, jelas Lili Sajili Permasalahan ini tidak perlu terus di persoalkan, karena semua persoalannya sudah sangat jelas. Selain kondisi permasalahannya sudah jelas serta sudah ada pernyataan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) secara langsung. Jangankan di sebut sebagai pelanggaran Pemilu, indikasi pun sama sekali tidak ada. Jadi, apa lagi yang harus di persoalkan? Kecuali kalau seperti yang terjadi pada enam (6) Kepala Desa (Kades). Panwaslu dan Gakumdu menemukan alat bukti yang di anggap cukup.
“Tidak ada istilah Panwaslu dan Gakumdu tajam ke bawah dan tumpul ke atas, selama ada indikasi serta alat bukti yang di anggap cukup. Tentu, Panwaslu dan Gakumdu akan memprosesnya,” pungkasnya. *BangSinfo