Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

LMP Jabar Desak Kejari Karawang Usut Dugaan Penggelapan Dana PIP SMPN I Kutawaluya

80
×

LMP Jabar Desak Kejari Karawang Usut Dugaan Penggelapan Dana PIP SMPN I Kutawaluya

Sebarkan artikel ini
Wakamada LMP Jabar Andri Kurniawan@2025SINFONEWS.com
Wakamada LMP Jabar Andri Kurniawan@2025SINFONEWS.com
banner 300x250

“Sehingga kami juga turut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), agar serius menangani Laporan Informasi (LI) ini, hingga menjadi produk hukum,” tegas Andri

KARAWANG | BERGULIRNYA informasi perihal adanya terduga oknum Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN I) Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat berinisial OR yang diduga mengelapkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP), dari mulai tahun 2020 sampai dengan 2021.

Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala Sekolah SMPN 1 Kutawaluya. Haji Asma sangat menyayangkan dugaan perbuatan pendahulunya tersebut, dengan tidak dibagikannya dana PIP ataupun dipotong oleh pihak sekolah. Sehingga patut diduga telah terjadi perampasan hak-hak orang, sehingga tercipta kegaduhan dilingkungan SMPN 1 Kutawaluya.

Berdasarkan informasi terbaru, pengakuan yang bersangkutan, yaitu OR mengaku sudah mengembalikan sebagian dana PIP tersebut kepada siswa penerima, sebesar Rp 40 juta.

Berita Lainnya :  Ibu Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Bekasi Minta Maaf ke Polisi

Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah (Waketu LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan berpendapat terlepas sudah atau belum dikembalikan, apa lagi berdasarkan pengakuan mantan Kepala Sekolah SMPN I Kutawaluya, dirinya baru mengembalikan sebagian.

“Tentunya ini bukan persoalan piutang, ketika adanya pengembalian, persoalan menjadi selesai begitu saja. Dengan adanya pengakuan langsung, ini semakin mempertegas bahwa dugaan perbuatan pidananya sudah terjadi,” ujar Andri Kurniawan, Selasa 11 Februari 2025.

Masih kata Wakil Ketua Mada Jabar, jangankan baru sebagian yang baru dikembalikan, andai sudah semuanya juga, pengembalian tidak menghapus unsur pidana.

“Sehingga kami juga turut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), agar serius menangani Laporan Informasi (LI) ini, hingga menjadi produk hukum,” tegas Andri

Permasalahan ini tambahnya, juga tentunya tidak lepas dari kurangnya pengawasan dan pembinaan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Karawang.

Berita Lainnya :  Kuasa Hukum Desak Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Atas Peristiwa Penemuan Mayat Di KW 9 Irigasi Karawang

“Sehinga secara aspek moralitas, Disdik juga harus bertanggung jawab,” pungkasnya***

banner 1000x300
banner 1000x300

Ucapan Selamat Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karawang

Ucapan Selamat Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karawang

Ucapan Selamat Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karawang