Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

LMP Jabar: Tindak Tegas PT Pindo Deli, Stop Pencemaran Sungai!

60
×

LMP Jabar: Tindak Tegas PT Pindo Deli, Stop Pencemaran Sungai!

Sebarkan artikel ini
Laskar Merah Putuh Mada Jawa Barat@2025SINFONEWS.com
Laskar Merah Putuh Mada Jawa Barat@2025SINFONEWS.com
banner 300x250

“LMP Jawa Barat mendesak Pemda menindak tegas industri dan perusahaan PT Pindodeli, yang membuang limbah sembarangan ke sungai. Wakil Ketua LMP Jabar, H. Toto Suripto, menekankan sanksi hukum sesuai UU Lingkungan Hidup. LMP akan audiensi dengan pihak terkait untuk mengawal isu pencemaran sungai ini”

KARAWANG (SINFONEWS) – Pencemaran sungai di Indonesia masih menjadi masalah serius. Pembuangan limbah sembarangan tak henti-hentinya merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat, seringkali disorot media.

LMP Jabar Minta Tindakan Tegas Industri Pembuang Limbah

H. Toto Suripto, Wakil Ketua LMP Jawa Barat, mendesak pemerintah daerah menindak tegas setiap industri atau perusahaan yang membuang limbah ke sungai tanpa pengelolaan. Ia menegaskan, tindakan ini merusak air dan lingkungan.

banner 300x600

“Dinas Lingkungan Hidup wajib memproses industri yang membuang limbah sisa ke irigasi, terutama jika menyebabkan air sungai berubah warna,” ujar Toto, Minggu (22/06/25). Ia juga menyoroti bahaya jika pencemaran ini merembet ke permukiman warga.

Berita Lainnya :  Dugaan Pemukulan saat Aksi Demo Mahasiswa di Depan Depo Pertamina, Kapolres: Saya akan Tindak Tegas

Sanksi Berat Menanti Pelanggar

Mantan Ketua DPRD ini mempertegas bahwa pemerintah daerah harus segera memproses hukum dan menjatuhkan sanksi maksimal kepada PT Pindo Deli I dan seluruh pihak yang mencemari sungai.

“Mereka harus dilarang keras membuang limbah ke sungai lagi, bahkan usaha mereka wajib ditutup jika tetap membangkang,” tandasnya.

Toto Suripto menekankan ketegasan ini berlaku mutlak bagi seluruh perusahaan yang membuang limbah tanpa pengolahan. Ini esensial untuk membebaskan sungai dari pencemaran.

Wakil Ketua LMP Mada Jabar H. Toto Suripto,SE, SH, MH@2028SINFONEWS.com
 

Larangan Buang Sampah Warga dan Peran UU Lingkungan Hidup

“Selain perusahaan, pemerintah juga harus tegas melarang warga buang sampah ke sungai,” imbuh Toto.

Pembuangan limbah sembarangan mencemari lingkungan dan melanggar hukum. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi administratif hingga pidana berat bagi pelanggar.

Berita Lainnya :  Dicari Pembuang Limbah B3 Ke Sungai Ciherang Munjul Jaya Purwakarta

“UU Nomor 32 Tahun 2009 penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menjadi landasan hukum utama bagi upaya perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.

LMP Jabar Akan Audiensi Langsung

Wakil Ketua LMP Jabar ini menambahkan, LMP bertugas mengawasi kebijakan pemerintah terkait kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, LMP akan segera audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Pemerintah Daerah, dan langsung mendatangi PT Pindo Deli I.

banner 1000x300
banner 1000x300