Pewarta : BANG SINFO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Jangan sampai selama 90 hari waktu untuk penyelidikan tidak mendapatkan hasil, dan diambil alih oleh penyidik Kejari Karawang. Disini menjadi pertaruhan kredibilitas dan integritas bagi PPLH dan PPNS untuk membuktikan kinerjanya,” ungkap Andri
KARAWANG | MASYARAKAT Karawang kembali digemparkan dengan ditemukannya pembuangan atau penimbunan yang diduga Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kampung Menteng RT 010/ RW 004, Desa Cigunungsari, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang.
Adanya informasi tersebut membuat Bidang Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) atau Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang bersama unsur lainnya, termasuk pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang langsung turun ke lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan atau penimbunan Spill Oil.
Hanya saja yang sangat disayangkan, ketika tim menyambangi lokasi. Limbah B3 sudah diangkut kembali, hanya tinggal bekas sisa pembuangannya saja. Tentu hal ini menyulitkan tim PPLH DLHK Karawang, sehingga mereka harus bekerja ekstra untuk menggali informasi dan melacak terduga pelakunya.
Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar) melalui Wakil Ketuanya, Andri Kurniawan menyesalkan terjadinya kembali perbuatan yang dapat merusak lingkungan hidup, bahkan bisa meracuni manusia.