Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

LMP Minta Kejari Karawang Ikut Awasi BUMDes

1
×

LMP Minta Kejari Karawang Ikut Awasi BUMDes

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

“BUMDes dalam operasionalisasinya di topang oleh lembaga moneter desa (bidang pembiayaan) sebagai bidang yang melakukan transaksi keuangan berupa kredit maupun simpanan”

KARAWANG, BERDIRINYA Badan Usaha Milik Desa dilandasi oleh UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 Tahun 2005 Tentang Desa. Pendirian badan usaha desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat desa dari ancaman persaingan para pemodal besar

banner 325x300

Ketua MAC Laskar Merah Putih Telukjambe, Jamaludin Faisal mengatakan mengingat badan usaha milik Desa merupakan lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan, maka mereka masih membutuhkan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang.
“Pembangun landasan bagi pendirian BUMDes adalah Pemerintah, baik pusat ataupun daerah,” jelas Jamaludin Faisal kepada SINFONEWS.com, Kamis (29/08)

JANGAN LEWATKAN BACA JUGA : Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Kepegawaian

Menurutnya, BUMDes dalam operasionalisasinya di topang oleh lembaga moneter desa (bidang pembiayaan) sebagai bidang yang melakukan transaksi keuangan berupa kredit maupun simpanan. Jika kelembagaan ekonomi kuat dan di topang kebijakan yang memadai, maka pertumbuhan ekonomi yang di sertai dengan pemerataan di stribusi aset kepada rakyat secara luas akan mampu menanggulangi berbagai permasalahan ekonomi di pedesaan.

“Tujuan akhir pendirian BUMDes di harapkan menjadi pioneer dalam menjembatani upaya penguatan ekonomi di pedesaan,” ungkapnya

Di dalam Undang – undang terbaru No. 6 Tahun 2014 tentang desa tambahnya,  juga di singgung Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya di sebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya di miliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang di pisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar – besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

“Di dalam UU No. 6 Tahun 2014 ini terdapat 4 pasal yang menjelaskan mengenai BUMDesa, yang mana masing-masing pasal terdiri dari Pasal 87 Mengenai Semangat yang melandasi pendirian dan pengelolaan BUMDesa, Pasal 88 mengenai pendirian BUMDes, Pasal 89 mengenai Manfaat berdirinya BUMDes, Pasal 90 mengenai arah pengembangan bisnis BUMdes yang bermanfaat bagi masyarakat desa,” tambah Jamaludin Faisal

Lebih lanjut ujar pria yang bepropesi sebagai advokat ini, mengatakan untuk Karawang sendiri keberadaan Bumdes perlu perhatian khusus Pemkab Karawang, khususnya dalam hal kontrol. Apa kah keberadaan Bumdes sudah berpihak pada kepentingan masyarakat? Masalahnya Bumdes yang jelas – jelas mendapat penyertaan modal dari Dana Desa, tentu keberadaannya harus benar – benar berpihak pada masyarakat.

“Saya ambil contoh Desa Mulyajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang. Informasi yang di dapat Bumdesnya itu sudah mendapat penyertaan modal dari Dana Desa pada Tahun 2018, tetapi keberadaan Bumdes dan jenis Bumdesnya apa, sampai saat ini patut di pertanyakan,” tegasnya

Oleh seban itu, kami meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, agar turut serta mengawasi fungsi Bumdes. Karena itu tadi, sumber permodalannya bersumber dari uang Negara. Khusus untuk Desa Mulyajaya, dan semua Desa yang berada di Kecamatan Telukjambe Barat.

“Kami akan lakukan investigasi keberadaan Bumdesnya, dan seperti apa manfaatnya untuk masyarakat Desa. Jika di temukan adanya indikasi pelanggaran hukum, kami tidak akan segan – segan untuk melaporkannya ke penegak hukum,” pungkasnya.

Laporan : BangSINFO
Editor    : Ryan S Kahman

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *