KARAWANG-Sinfonews.com
PT.Atlisindo Utama sang eksploitir batu andesit yang beroperasi di desa cintalaggeng Tegal waru belum juga dicabut izinnya, sehingga kegiatan penambangan diikuti oleh kerusakan demi kerusakan seperti kehilangan sumber mata air, berubah fungsinya ratusan hektar sawah menjadi tegalan (tanah non produktif ) karena kehilangan akses air dan tertimbun bebatuan ( flying rock ), jalan desa, rumah-rumah warga, sementara longsor tidk pernah terjadi sebelumnya yang menyebabkan epidemic ketakutan pada sebagian besar warga yang berada disekitar areal pertambangan justru diingkari oleh pihak perusahaan dan pemkab karawang sama sekali tak punya kemauan untuk menyudahinya. Sementara perhutanan sendiri yang paling berdosa dalam pengrusakan tersebut, seakan enggan mengakui dan mempertanggung jawabkannya.
Pasca dilakukannya Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Wakil Bupati Karawang H.Ahmad Zamakhsyari, S.Ag ke lokasi PT. Atlasindo Utama, mendapat respon sekaligus apresiasi dari berbagai macam kalangan. Kali ini reaksi keras terhadap PT. Atlasindo Utama datang dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) perwakilan Karawang.
Legianto Kepala Bagian Investigasi LPPNRI yang juga warga Karawang Selatan, sudah sejak lama menunggu momentum seperti yang dilakukan oleh Wabup Kang Jimmy.
“Ini salah satu bentuk adanya kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dalam bentuk nyata,” ungkap Legianto kepada Sinfonews.com, Minggu (13/08)
Menurut, Kepala Bagian Investigasi LPPNRI ini langkah Wabup Kang Jimmy merupakan langkah kongkrit, dengan cara mendatangi langsung ke lokasi. Warga Karawang Selatan sudah sejak lama menunggu kepedulian Pemkab Karawang seperti ini, dan baru kali ini ada pejabat Pemkab Karawang, bahkan Wakil Kepala Daerah langsung yang datang.
“Saya yakin, biasanya kalau Kang Jimmy sudah turun langsung, akan ada tindakan tegas yang diambil oleh Pemkab Karawang,” tandasnya.
Selanjutnya, Legianto mengatakan ini persoalan nasib masyarakat banyak, dampak lingkungan yang disebabkan dengan aktifitas penambangan PT. Atlasindo Utama, bukan masalah kerusakan alam saja, termasuk kerusakan infrastruktur jalan juga. Hal demikian tidak hanya berdampak pada jalan disekitar lokasi penambangan saja, tapi sepanjang jalan yang dilintasi oleh armada PT. Atlasindo, dari lokasi sampai ke Badami, yang merupakan jalan Kelas III, tetapi armada yang dipergunakan oleh PT. Atlasindo Utama bertonase tinggi, sama halnya dengan armada PT. Juishin.
“Saya pribadi sebagai warga yang dilintasi oleh armada dua perusahaan tersebut merasa terganggu, selain kerusakan infrastruktur jalan, polusi yang disebabkan oleh lalu lalangnya armada – armada tersebut sangat mengganggu kesehatan,”jelas Legianto
Sementara tutur Legianto, terkait perijinan, dari statement pak Wabup sudah sangat jelas, ada pelanggaran perijinan yang telah dilakukan oleh PT. Atlasindo Utama. Sekarang mau menunggu apa lagi..? Ada baiknya Pemkab Karawang segera menindak sesuai dengan prosedur dan mekanisme aturan yang berlaku.
“Kami dari LPPNRI siap dan akan terus mengawal Pemkab Karawang dalam menyelesaikan persoalan ini, pungkasnya kepada Sinfonews.com. ( RyaSKa )