Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

LSM GNRI Akan Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan di Desa Cipeundeuy

3
×

LSM GNRI Akan Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan di Desa Cipeundeuy

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

“Yang bisa menggugurkan perkara pidana dalam hukum yudikatif ada 3,  Pertama Tidak cukup bukti, Kedua Bukan tindakan Pidana dan yang ketiga apabila pelaku menunggal dunia”

PURWAKARTA, KORBAN dugaan pengeroyokan di Desa Cipeundeuy Kec Bojong Kab. Purwakarta menjadi perhatian LSM GNRI Purwakarta

Ketua LSM GNRI Purwakarta Tedi Sutardi, S.E, melalui Divisi Hukum GNRI, Memet mengatakan bahwa kasus dugaan pengeroyokan ini harus ditindak dengan se adil-adilnya

“Kami merasa prihatin dengan kejadian yang menimpa Usep korban dugaan pengeroyokan yang menurut kami penyelesainnya kurang adil, karena itu kami lanjutkan kasus ini dan telah kami laporkan ke Sat Reskrim Polres Purwakarta” ucap Memet, Jum’at (13/09) malam

Tambah Memet, ” ini adalah perbuatan pidana dan tak bisa di biarkan, meski sudah dimusyawarahkan dan di buat pernyataan untuk tidak melanjutkan perkara, tapi itu tidak bisa menggugurkan perkara pidana” tegasnya

Berita Lainnya :  Perangi Peredaran Dan Bahaya Narkoba Polres Purwakara Konsisten Lakukan Sosialisasi

Yang bisa menggugurkan perkara pidana dalam hukum yudikatif ada 3, sambung Memet, 1. Tidak cukup bukti, 2. Bukan tindakan Pidana dan yang ke 3.  Apabila pelaku menunggal dunia. Jadi pernyataan konfensasi tidak bisa menggugurkan Pidana” ujarnya

Sementara Kepala Desa Cipeundeuy, Kosasih, saat di komfirmasi melalui pesan Whatsapp, Sabtu, (14/09) mengatakan permasalahan dugaan pengeroyokan tersebut sudah di selesaikan secara kekeluargaan.

“Permasalahan tersebut sudah ditangani pihak Polsek Bojong dan sudah dibuat  pernyataan kesepakatan bersama bahwa msalahnya diselesaikan secara kekeluargaan dan dianggap selesai” ucap Kosasih

Laporan : RoedSINFO
Editor    : Ryan S Kahman

banner 1000x300
banner 1000x300