KARAWANG-Sinfonews.com
Aking Saputra yang dilaporkan oleh Ormas Islam di Karawang karena komentarnya di akun facebooknya yang menghina umat Islam. oleh penyidik Polres Karawang Aking ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan. Aking Saputra Mantan Direktur PT. Tatar Bumi sempat menjadi polemik dalam kurun tiga bulan di Karawang, akibat melakkan penistaan agama.
Mantan Bos PT. Tatar Kertabumi salah satu anak perusahaan Agung Podomoro Land, akhirnya resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Karawang.
“Aking sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk dilakukan penahanan karena pertimbangan subyektif penyidik yaitu tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan yang pending lagi untuk kelancaran persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Sukardi didampingi Kasipidum, Prio Sayogo kepada Sinfonews.com, Selasa (19/9).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, pihaknya serius dalam menangani kasus Aking.Pasalnya merupakan kasus yang menarik perhatian masyarakat. Penahan Aking Saputra itu sendiri melaluli mekanisme dengan berbagai pertimbangan yang dilakukan tim penyidik kejaksaan
“Jaksa Senior yang akan tangani kasus ini, sebagai Tim Penuntut Umum,” jelas Sukardi
Selanjutnya Sukardi mengatakan perkara penistaan agama ini tidak lama lagi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karawang untuk ditetapkan hakim yang menangani perkara ini sekaigus dengan jadwal persidangan nantinya.
“Kita akan kordinasi dengan pihak pengadilan untuk proses persidangannya,”pungkasnya. (RyaSKa)