Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Priangan Timur

Mantan Kades Rajadatu Cineam Diduga “Rampog” Dana Desa, Dituntut 5 Tahun Penjara

18
×

Mantan Kades Rajadatu Cineam Diduga “Rampog” Dana Desa, Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kepala Desa Korupsi Dana Desa @2021SINFONEWS.com
Ilustrasi Kepala Desa Korupsi Dana Desa @2021SINFONEWS.com
banner 300x250

Laporan : REDAKSI  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Menurut JPU, terdakwa telah terbukti secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp256.926.053”

TASIKMALAYA I  YAYA SURYADI, mantan Kepala Desa Rajadatu di Kecamatan Cineam dituntut pidana lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu 5 Mei 2021.

Yaya diduga menyalahgunakan anggaran Dana Desa dan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2018 yang merugikan keuangan negara Rp256.926.053‎.

JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang terdiri dari Yayat Hidayat, SH, Yosep Rusdiawan, SH dan Pajri Aef Sanusi, SH  menyatakan telah membuktikan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat terdakwa .

Berita Lainnya :  ‘TOTO SURIPTO’ Geram Singkapi PT.JLM Yang Diduga Gunakan Lahan Ketahanan Pangan

Menurut JPU, terdakwa telah terbukti secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp256.926.053.

BACA JUGA : 
Waner S. Taib Sosok Pemimpin Baik, Kembali Di Lantik Jadi Kepala Desa Huidu Utara

Selain menuntut terdakwa selaku Kepala Desa Rajadatu periode 2013- 2019 dengan pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp‎200.000.000‎ dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga  bulan. Tak hanya itu, JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti  Rp256.926.053.

Jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda sang mantan Kades itu dapat disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti.

Demikian pula apabila dirinya tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Berita Lainnya :  Melalui Voice Note, diduga Oknum Kades Akan Mobilisasi Massa Untuk Ikut Pendaftaran CEKAS ke KPU

Menurut Ketua Tim JPU Kejari Kabupaten Tasikmalaya Yayat Hidayat, terdakwa belum  mengembalikan kerugian keuangan negara. JPU juga meyakini telah membuktikan terdakwa korupsi.‎

“Bahwa pada persidangan sebelumnya, JPU telah membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan pemotongan anggaran Dana Desa dan anggaran Bantuan Keuangan Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp256.926.053, termasuk terdakwa tidak membayarkan pajak Dana Desa dan Bankeu sebesar Rp 71.490.053,” kata Yayat dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga menyatakan terdakwa pun telah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan membuat nota-nota palsu dan stempel-stempel palsu yang dalam persidangan pemilik toko pembuatnya dihadirkan JPU.

Persidangan yang dipimpin dipimpin Ketua Majelis Femina Mustikawati, SH, MH, dan anggota T Benny Eko Supriyadi, SH, MH, dan Fernando , S.Si., SH‎ akhirnya ditunda selama dua pekan dan bakal berlanjut  pada hari Rabu 19 Mei 2021 dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.(***)

banner 1000x300
banner 1000x300