KARAWANG, SINFONEWS.com
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati”
SATUAN Reserse Polres Karawang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar Narkoba di wilayah hukum Polres Karawang. Hal tersebut di sampaikan Kapolres Karawang AKBP. Slamet Waloya, SH, S.IK
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, Satu pengedar ganja berinisial D (20) ditangkap di Karawang sedangkan tersangka BR dalam proses pencarian dan sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dikatakan Kapolres pelaku merupakan mantan santri di Pesantren didaerah Badami,Karawang Barat lulusan tahun 2012,begitun dengan pelaku BR salah satu santri di Pesantren diKarawang Barat,Pelaku adalah jaringan Karawang yang mengedarkan ganja dilingkungan sekitar pesantren,sedangkan pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Bekasi.
“Sampai saat ini D belum terbukti mengedarkan ganja didalam lingkungan pesantren, “kata Kapolres, saat melakukan press rilis di Mako Polres Karawang,.
Menurut keterangan pelaku,dirinya mendapatkan barang haram tersebut baru dua kali,pelaku mengedarkan nya dengan cara sistim tempel, dalam melakukan aksinya pelaku menjual paket kecil Rp. 100 ribu dan untuk satu paket besar dengan berat dijual dengan Rp. 5 juta.
“Dari paket besar dipecah paket kecil hingga menjadi 68 paket kecil dan ditempel digapura Selamat Datang “katanya.
Dari hasil penangkapan di tangan tersangka di sita 7 paket besar ganja dan 40 paket kecil total sebarat 7kg yang dimasukan kedalam koper dan satu buah handpone
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Laporan : RienSinfo