Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Ibu Kanhti di panggil waktu hari Senin kemarin untuk melakukan cek kesehatan di Lapas Kelas II A, beliau bahkan masih mengenakan seragam guru tanpa membawa baju salinan dan yang lainnya, sayangnya ia langsung di tahan,” ujarnya
KARAWANG | RICKA Puspitasari, SH dari Kantor Hukum Eva Nur Fadilah & Partner mendorong Kejaksaan Negeri Karawang mempertimbangkan ulang penahanan tersangka dugaan pemalsuan dokumen.
Pasalnya kata Ricka kliennya yang bernama Kanhti Rahayu saat diperiksa oleh penyidik kooperatif dan selalu memenuhinya pemanggilan penyidik.
“Klien kami tidak mungkin kabur, bahkan saat di panggil dan di periksa oleh penyidik, ia kooperatif,” kata Ricka
Sementara jelasnya, tim kuasa hukum belum mendapatkan surat pemanahan Ibu Kanhti, tetapi kliennya saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Karawang.
“Ibu Kanhti di panggil waktu hari Senin kemarin untuk melakukan cek kesehatan di Lapas Kelas II A, beliau bahkan masih mengenakan seragam guru tanpa membawa baju salinan dan yang lainnya, sayangnya ia langsung di tahan,” ujarnya.
BACA JUGA : Odong-odong Iringi Proses Pendaftaran Bacaleg PDI Perjuangan Karawang ke KPU
Oleh karena itu Ricka meminta Kejaksaan Negeri Karawang untuk dilakukan penangguhan penahanan untuk Ibu Kanthi.
“Kami minta untuk ada penangguhan penahanan untuk Ibu Kanthi atau peralihan jenis tahanan menjadi tahanan kota,” pintanya.
Seperti diketahu sebelumnya Mantan Sekdes Dawuan Barat, Kanhti Rahayu dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen surat kematian.
Saat itu ahli waris datang ke kantor desa untuk membuat surat kematian, sebagai pelayan masyarakat, Ibu Kanhti sebagai Sekdes Dawuan Barat pun menandatangani surat kematian yang sudah dibuatkan oleh staf Desa, mengingat saat itu Kepala Desa Dawuhan Barat tidak ada ditempat. ***