Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Pilkada Serentak 2024

Maraknya Baliho Cabup Petahana, Bawaslu Panggil Sekda dan Kabag Hukum Setda Karawang

94
×

Maraknya Baliho Cabup Petahana, Bawaslu Panggil Sekda dan Kabag Hukum Setda Karawang

Sebarkan artikel ini
Engkus Kusnadi Ketua Bawaslu Kabuaten Karawang@2024SINFONEWS.com
Engkus Kusnadi Ketua Bawaslu Kabuaten Karawang@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

“Sementara sejak ditetapkan sebagai calon bupati pada 22 September 2024 hingga masa kampanye selama 60 hari, Aep Syaepuloh berstatus cuti di luar tanggungan negara,” tambahnya

SINFONEWS.co, KARAWANG | BUNTUT maraknya baliho bergambar calon bupati petahana Aep Syaepuloh yang terpasang di setiap kantor desa/kelurahan dan kantor organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang sudah terpasang saat dirinya menjabat bupati.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat memanggil Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Hukum Karawang untuk dimintai keterangan. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi kepada awak media, Selasa 09 Oktober 2024.

“Sebelumnya kami sudah menerima laporan masyarakat terkait masih terpasangnya baliho bergambar calon bupati petahana. Jadi sebagai upaya tindak lanjut, kami memanggil pak Sekda dan Kabag Hukum Pemkab Karawang untuk dimintai keterangan,” kata Engkus Kusnadi.

Berita Lainnya :  Kang Hasan Sosok Calon Pemimpin Yang Merakyat Dan Tegas

Dikatakan Ketua Bawaslu, Baliho bergambar kandidat petahana Aep Syaepuloh yang terpasang di setiap kantor desa/kelurahan dan kantor organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang sudah terpasang saat dirinya menjabat bupati.

“Selain memuat gambar, baliho tersebut juga berisi mengenai program-program Pemerintah Kabupaten Karawang serta ucapan hari-hari besar nasional,” ujarnya.

Menurutnya, Hingga memasuki tahapan kampanye pilkada hal tersebut dipersoalkan oleh tim pasangan calon lain, karena baliho-baliho itu masih terpasang.

“Sementara sejak ditetapkan sebagai calon bupati pada 22 September 2024 hingga masa kampanye selama 60 hari, Aep Syaepuloh berstatus cuti di luar tanggungan negara,” tambahnya.

Kusnadi mengatakan bahwa Bawaslu Karawang tidak diam atas laporan masyarakat mengenai hal tersebut. Sehingga sejak beberapa hari terakhir hingga saat ini dilakukan pemanggilan pihak-pihak terkait.

“Pada Senin 07 Oktober 2024, kami memanggil Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah serta Kabag Hukum Setda Karawang Asep Suryana untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. ***

Berita Lainnya :  Operasi Yustisi Dan Prokes Di Sekitar Dangdeur Rancaekek Wilkum Polresta Bandung Polda Jabar

 

banner 1000x300
banner 1000x300