Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
CovidPurwasuka-Bekasi

Masih Adanya Sebaran Covid-19, Karawang Kembali Perpanjang PSBM

3
×

Masih Adanya Sebaran Covid-19, Karawang Kembali Perpanjang PSBM

Sebarkan artikel ini
JURU bicara Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK @2021SINFONEWS.com
JURU bicara Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK @2021SINFONEWS.com
banner 300x250

Laporan : REDAKSI   IEditor :  RYAN S KAHMAN

“Perpanjangan tersebut mengacu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.151-Hukham tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Penanganan Covid-19”

SINFONEWS  I  KARAWANG – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) terhitung 23 Maret 2021 sampai 05 April 202. Keputusan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Juru Bicara Satuan Tugas (Jubir satgas) Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana mengungkapkan, kebijakan memperpanjang penerapan PSBM dilakukan mengingat angka penyebaran kasus COVID-19 di Kabupaten Karawang masih ada.

Perpanjangan tersebut mengacu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.151-Hukham tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Berita Lainnya :  Eksistensi PPID Jadi Kendala Keterbukaan Informasi Publik di Purwakarta

“Kami kembali menegaskan segenap warga Kabupaten Karawang wajib mematuhi ketentuan PSBM dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jangan lalai, jangan kendur terapkan 5M dan 3W. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi,” kata Fitra.

BACA SELANJUTNYA : Ribut Masalah Cashback Fee, Asep Syaripudin : Setelah Digelar RDP  Cashback Fee Hanya Isu

Hal lainnya yang diungkapkan Fitra adalah soal pelaksanaan vaksinasi. Kata Fitra, vaksinasi covid-19 di Kabupaten Karawang telah memasuki tahap kedua. Selain petugas public, pendidik, pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, keamanan, pelayan publik lainnya, transportasi publik, atlet, wartawan & pekerja media, pariwisata Kelompok lanjut usia atau orang yang berusia 60 tahun ke atas juga menjadi sasaran prioritas.

Menurutnya, kelompok lansia dipilih sebagai prioritas vaksin karena mereka lebih beresiko berdampak parah jika terkena COVID-19. Tak sama seperti pemberian vaksin pada kelompok lain, usia lansia akan mendapatkan perlakuan khusus. Salah satunya soal interval jarak pemberian dosis pertama dan kedua vaksin Corona, yakni 28 hari. Sementara kelompok lainnya berjarak 14 hari.

Berita Lainnya :  SNNU Jabar Bekerjasama dengan Loka PSPL Serang KKP RI Dalam Pengembangan Mangrove Dan Potensi Garam

“Pemberian vaksin untuk lansia bertujuan untuk meningkatkan fungsi kekebalan tubuh, sekaligus menurunkan risiko terkena penyakit infeksi. Jikapun terkena, gejala yang dirasakan bisa lebih ringan dan kemungkinan sembuh juga lebih besar,” pungkasnya. (***).

.

banner 1000x300
banner 1000x300