Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

Masih Soal Dugaan Pemerasaan Pada PT. Atlasindo, LMP : Kalau DLHK Steril, Tidak Perlu Takut

0
×

Masih Soal Dugaan Pemerasaan Pada PT. Atlasindo, LMP : Kalau DLHK Steril, Tidak Perlu Takut

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

deLaporan : BANG SINFO  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Hadapi dan buktikan bahwasanya DLHK Karawang tidak memiliki beban apa pun dengan PT. Atlasindo Utama”

KARAWANG-MENYERUAKNYA kabar tentang adanya dugaan pemerasan yang di laporkan oleh PT. Atlasindo Utama ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terus mendapat respon publik. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu andesit tersebut, selain melaporkan soal dugaan adanya tindak pidana pengrusakan dan memasuki pekarangan tanpa seizin yang berhak, PT. Atlasindo Utama juga melaporkan soal adanya dugaan tindak pidana pemerasan.

banner 325x300

Dari laporan tersebut, beberapa pihak sudah ada yang di panggil dan di mintai keterangan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Jabar.

Saat di konfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Wawan Setiawan membenarkan bahwa dirinya sudah dimintai keterangan pekan lalu oleh penyidik Dir Krimum Polda Jabar atas laporan PT. Atlasindo Utama. Wawan juga membenarkan, selain soal dugaan pengrusakan dan memasuki pekarangan tanpa seizin yang berhak, ia juga di tanya soal adanya dugaan pemerasan.

Di tempat terpisah, pengurus Laskar Merah Putih (LMP) Karawang, Andri Kurniawan. Untuk yang kedua kalinya mengemukakan pendapat terkait laporan PT. Atlasindo Utama. Andri mengatakan dirinya kurang begitu tertarik untuk menanggapi soal adanya dugaan pengrusakan dan memasuki pekarangan tanpa seizin yang berhak.

“Masalah itu tinggal di uji saja, apa kah ada legalitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan DLHK Karawang dalam melakukan tindakan tersebut,” ujar Andri Kurniawan kepada sinfonews.com, Selasa (03/03) malam

Masih kata Andri, ya kalau pun PT. Atlasindo Utama melaporkan soal adanya kerugian atas dugaan pengrusakan, itu hak hukum mereka.

“Tapi itu semua perlu di uji, saya yakin penyidik juga akan objektif dalam memproses perkara ini<” tegas Andri

Dalam laporan ini yang membuat dirinya tertarik, justru masalah adanya dugaan pemerasaannya ini. Pelapor juga melaporkan soal adanya dugaan tindak pidana pemerasan, ini sangat menarik sekali.

Menurutnya, yang masih jadi pertanyaan, siapa terduga atau terlapor pelaku pemerasaannya? Jika dari kalangan birokrat, tentu masalah ini bukan hanya menjadi masalah pidana umum. Melainkan sudah masuk kategori Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kalau benar terbukti dari kalangan birokrat, dan cukup bukti untuk membuktikannya. Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan juga harus masuk,” katanya

Lebih lanjut pengurus LMP Macab Karawang bidang advokasi ini, tapi itu tadi yang saya sampaikan, kalau pun PT. Atlasindo merasa sebagai korban pemerasan dan membuat laporan, itu juga hak hukumnya Atlasindo. Semoga saja bisa di buktikan.

“Tapi kalau tidak dapat di buktikan, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang pun memiliki hak hukum yang sama, yakni untuk melaporkan balik.”, Katanya.

Dirinya menyarankan, untuk Pemkab Karawang, dalam hal ini DLHK Karawang. Jika memang benar – benar steril (clean and clear). Jangankan meminta, menerima sesuatu dengan cara di tawarkan atau di beri secara inisiatif saja tidak pernah. Tidak perlu takut.

“Hadapi dan buktikan bahwasanya DLHK Karawang tidak memiliki beban apa pun dengan PT. Atlasindo Utama. Segera rehabilitasi nama baik DLHK Karawang, karena ini bukan lagi berkaitan dengan personal atau individu pejabat di DLHK Karawang. Melainkan sudah berhubungan dengan kelembagaan,” tutupnya. (***)

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *