Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Priangan Timur

Massa Pendukung WANI Baku Hantam dengan Polisi, Saat Aksi Demo di KPU Tasikmalaya

4
×

Massa Pendukung WANI Baku Hantam dengan Polisi, Saat Aksi Demo di KPU Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Massa Pendukung Wani saat Aksi Demo di KPU Tasikmalaya @2020SINFONEWS.com
banner 300x250

Laporan : REDAKSI  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Sudah jelas petahana itu melakukan pelanggaran. Tapi kenapa justru KPU meloloskan dan Bawaslu tidak memberikan rekom diskualifikasi,” ujar Oos dalam orasinya

SINFONEWS  I  TASIKMALAYA – RATUSAN massa aksi pendukung pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Tasikmalaya, Iwan Saputra dan Iip Miftahul Faoz (Wani) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan komplek perkantoran KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (16/12)

Dalam aksi kali ini, massa yang menamakan diri Forum Masyarakat Penyelamat Demokrasi (FMPD) Kabupaten Tasikmalaya tersebut terlibat baku hantam dengan anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya. Ketika itu massa mencoba untuk merangsek masuk ke kawasan komplek perkantoran tersebut dan mendapatkan penghadangan aparat kepolisian. Sempat terjadi aksi baku hantam yang dibarengi saling lempar batu dari masa aksi.

Kejadian ini bahkan mengakibatkan beberapa anggota kepolisian Polres Tasikmalaya yang menjaga jalannya aksi terluka di bagian kepala. Satu anggota kepolisian bahkan harus dievakuasi ke rumah sakit karena luka cukup parah di bagian kepala.

Berita Lainnya :  Kado Akhir Tahun, Kabupaten Sumedang Raih IGA Award 2023

Diketahui, jika maksud kedatangan ratusan massa aksi ini tidak lain mendesak KPU dan Bawaslu membatalkan SK KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait penetapan pasangan calon nomor 2, Ade Sugianto – Cecep Nurul Yakin. Dimana KPU pada rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilkada menetapkan pasangan ini meraih suara terbanyak.

Kordinator Lapangan Aksi, Oos Basor, menegaskan pihaknya menilai jika petahana Bupati Tasikmalaya tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Pelanggaran itu, dikaitkan dengan Intruksi Bupati Nomor 6 tahun 2020 tentang tanah wakaf atau SK wakaf tanggal 2 september 2020 dan Surat Edaran Bupati Nomor 42 tahun 2020 tanggal 3 September, yang dikeluarkan Calon Bupati Tasikmalaya petahana Ade Sugianto.

“Dengan kebijakanya sebagai Bupati Tasikmalaya saat menjabat ia kembali menjabat pada masa tenang Pilkada, telah melakukan mengeluarkan kebijakan yang merugikan pasangan calon lain,” jelas Oos.

Berita Lainnya :  Ini Yang disampaikan Dr. KH. Abun Bunyamin, M.A di Hari Pahlawan

Kebijakan itu, dinilai melanggar UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon di daerah sendiri atau daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.

Akan tetapi, pihaknya sangat menyayangkan jika dalam perjalanannya, KPU justru meloloskan Ade Sugianto dan dianggapnya terkesan tutup mata serta tutup telinga.

“Sudah jelas petahana itu melakukan pelanggaran. Tapi kenapa justru KPU meloloskan dan Bawaslu tidak memberikan rekom diskualifikasi,” ujar Oos dalam orasinya.

Dengan fakta itu, lanjut Oos, meminta kepada KPU dan Bawaslu membatalkan kemenangan dan mendiskualifikasi paslon nomor 2 atau petahana yang dianggap sudah melanggar undang-undang. Ia khawatir jika ini tetap diabaikan, akan terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.(***)

banner 1000x300
banner 1000x300