PURWAKARTA, SINFONEWS.com
KPUD Purwakarta tetap mempertahankan sikap sebagaimana telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang berkekuatan hukum
MEDIASI antara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Purwakarta dan pengurus Partai Berkarya terkait pencoretan salah satu caleg-nya dari Daftar Calon Tetap (DCT) yang diupayakan Bawaslu Purwakarta berujung buntu. Masing-masing pihak bersikukuh, sehingga persoalan yang disengketakan bakal berlanjut ke tahapan persidangan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPD Partai Berkarya Purwakarta, Heriyanto. Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum’at (26/10).
Heriyanto menyatakan bahwa upaya mediasi yang dilakukan Bawaslu Purwakarta gagal.
“Upaya mediasi gagal, karena KPUD Purwakarta dengan jumawa menolak proses mediasi dan ngotot ingin maju ke tahapan ajudikasi yaitu persidangan. Kita sudah memohon dengan kerendahan hati dan humanis, tapi tetap ditolak pihak KPUD,” katanya.
Terpisah, dihubungi melalui sambungan telepon, komisioner KPUD Purwakarta, Salman Alfarisi menjelaskan soal penolakan pihaknya terhadap proses mediasi di Bawaslu Purwakarta.
Dia menegaskan, KPUD Purwakarta tetap mempertahankan sikap sebagaimana telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang berkekuatan hukum.
“Pelapor (Partai Berkarya : Red) tetap menginginkan calegnya dimasukan lagi ke DCT, sedangkan kami tetap bertahan dengan keputusan yang sudah yakin berkekuatan Hukum. Akhirnya mediasi berakhir tanpa kesepakatan dan akan maju ke tahapan persidangan,” ujarnya
Terkait persidangan yang bakal segera digelar, Salman menyatakan pihaknya akan menerima apapun hasil persidangan.
“Pada akhirnya, KPU sebagai terlapor, akan menerima apapun hasil final tahapan ajudikasi, tentunya setelah dapat keputusan dari Bawaslu,” tukasnya.
Diketahui, sebelumnya KPUD mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pencoretan caleg dari Daftar Caleg Tetap (DCT). Salahsatu caleg yang dicoret adalah caleg nomor urut 1 di Daerah Pemilihan (Dapil) V dari Partai Berkarya. Yang bersangkutan dicoret atas dasar pertimbangan pernah menjadi terpidana selama 11 bulan karena kasus Narkoba.
Laporan : RoedSinfo