Laporan : NOERAJAT I Editor : RYAN S KAHMAN
“Itu dibuat melalui desa atau kelurahan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Hanya bisa memberikan himbauan saja,” tambahnya
SINFONEWS I KARAWANG – PERNIKAHAN atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.
Namun akhir akhir ini para calon pengantin ( catin ) mengeluhkan biaya nikah yang dianggap terlalu besar. Karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya.
Sementara itu kepala Kemenag kabupaten Karawang, H Sopiyan mengatakan. Jika biaya administrasi pernikahan gratis atau tidak ada pungutan biaya jika dilaksanakan di Kantor Urusan Agama.
“Sebetulnya biaya nikah itu gratis kalau dilaksanakan di Kantor Urusan Agama, dan kalau dilaksanakan diluar Kantor Urusan Agama calon pengantin cukup membayar biaya sebesar Rp 600 ribu,” terang H. Sopyan kepada SINFONEWS.com, Rabu (29/07).
Ditambahkannya, kalau ada biaya besar itu dilakukan oleh P3N atau amil. Dan kita jujur saja kalau amil bukan pekerja kita.
“Itu dibuat melalui desa atau kelurahan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Hanya bisa memberikan himbauan saja,” tambahnya
Kepala Kemenag berharap kepada catin agar mengurus administrasi pernikahan bisa datang langsung atau melalui online.
“Kami mengharapkan kepada calon mempelai agar datang langsung ke KUA, dan bisa menggunakan aplikasi online,” ujarnya.
Upaya kami hanya bisa menghimbau kepada seluruh amil agar jangan memungut biaya nikah diluar peraturan yang sudah ditentukan kementerian agama”
“Dan sebetulnya tidak melalui amil juga tidak masalah, malah itu lebih baik,” pungkasnya (***)