Pewarta : SUPRIATNO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Polres Karawang menjerat pasutri pelaku kejahatan perkara ini dengan pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara”
KARAWANG | KAPOLRES Karawang AKBP. Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang menggelar Pers Conference perkara pembunuhan berencana bermodus cinta segitiga, Rabu (08/02)
Korban pembunuhan berinisial SH (40), warga Serpong Tangerang Selatan , sementara pelaku kejahatan pasutri berinisial S alias Masno (41) berprofesi penjual handphone dan istrinya (DSU).
Kapolres menyebut, pelaku (S) menghabisi nyawa (SH) korbannya, dilatarbelakangi oleh rasa sakit hatinya kepada korban yang dikatakannya selingkuh menjalin tali asmara dengan DSU (istrinya) dan dimana saat tersebut menurutnya dari masing- masing pihak tengah pisah ranjang.
Pelaku (S) menganggap korban menjadi penghambat hubungannya dengan DSU (istrinya).
Seiring kecemburuan pelaku S alias Masno kepada SH( korban) kaitan aduan sepihak disampaikan DSU (istri pelaku) kepadanya, DSU juga mengaku sakit hati kepada korban menganggap korban menjalin asmara lagi dengan wanita lain selain dia.
Pelaku ( S )membunuh (SH) korbannya di rumah DSU ( istrinya) , sesaat usai DSU mengundang SH (korban) agar datang ke rumahnya.
Korban yang saat itu tengah berleha-leha dikamar, sangat tak mengira jika dirinya tengah terancam nyawanya dan menjadi target pembunuhan oleh wanita idamannya bersama suaminya.
Korban (SH )dibunuh secara sadis oleh S alias Masno dengan cara dihantam wajah dan kepalanya dengan batu lalu dijerat dengan seutas tali tambang plastik.