Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Menolak Tambang, Masyarakat Karawang Bersatu Bakal Gelar Aksi Bela Alam ke Pemprov Jabar

5827
×

Menolak Tambang, Masyarakat Karawang Bersatu Bakal Gelar Aksi Bela Alam ke Pemprov Jabar

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi Istimewa@20245SINFONEWS.com
Gambar Ilustrasi Istimewa@20245SINFONEWS.com
banner 300x250

“Maka dari itu MKB akan menggelar aksi bela alam ke Pemprov jabar pada 19 Februari 2025 sebagai sikap tegas kami menyerukan penolakan atas pemberian izin pertambangan kepada PT MPB. Kawasan Karst Harus Tetap Lestari Adalah Harga Mati,” pungkasnya.

KARAWANG | PT MAS Putih Belitung (MPB) Kembali akan mengeruk Karst Karawang yang dikenal sebagai tempat bersemayamnya matai air kehidupan

Dari data yang didapat kehadiran PT.MPB untuk menambang atas rekomendasi Mantan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. Hal tersebut disampaikan salah satu perwakilan Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) yang juga aktivis lingkungan Yudi Wibisana.

Dikatakan Yudi, Surat Bupati Karawang (waktu itu Cellica) ditujukan kepada Chandra selaku Direktur Utama PT MPB dengan nomor 530/6829/EK tertanggal 23 Desember 2020. Setahun kemudian diterima oleh Dinas ESDM Provinsi Jabar dan disetujui oleh Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin

Berita Lainnya :  Rakor Satgas Covid-19, Bahas Kabupaten Karawang Akan diberlakukan PSBM

“Untuk melakukan eksplotasi di wilayah blok A seluas 41 Hektar dan Blok B  seluas 46 hektar,” ujar Yudi Wibisana. Jum’at 14 Februari 2025.

Masih kata Yudi, perihal itu kami atas nama Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) secara tegas menolak eksplotasi Kawasan Karst meski kemen ESDM menetapkan KBAK di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan

“Kami tetap menolak keran aturan tersebut sudah jelas bersifat eksplotatif dan bertentangan dengan UUPLH dan Perda RTRW Kabupaten Karawang yang menyebutkan bahwa Karst Karawang masuk dalam Kawasan lindung Geologi,” tandas Yudi Wibisana.

Yudi menegaskan, MKB juga mendesak agar Pemprov Jabar menolak rekomendasi surat dari Mantan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.

“Surat Rekomendasi itu dinilai cacat secara kajian lingkungan hidup di Kawasan Karts serta tanpa mengundang pihak Masyarakat,” tuturnya

Perlu dipahami jelasnya, jika Kawasan karst sebagai Kawasan hodrologi rusak, Pemkab Karawang akan kehilangan trilyunan rupiah. Kerugian trilyunan rupiah itu bisa dihitung dari debit air dibeberapa goa dan sumber mata air yang dikonversikan kedalam nilai uang.

Berita Lainnya :  Covid-19 Purwakarta, Dalam 3 Hari Terakhir 14 Warga Terkonfirmasi Positif Dinyatakan Sembuh

“Pemkab karawang dipastikan merugi, bohong besar ketika perusahaan mendatangkan kesejahteraan,” ujarnya.

Selain itu tambahnya Kawasan karst adalah benteng alam bagi keberlangsungan hidup karawang karena karst itu sendiri menjadi tempat lahirnya mata air yang ada di wilayah tersebut.

“Maka dari itu MKB akan menggelar aksi bela alam ke Pemprov jabar pada 19 Februari 2025 sebagai sikap tegas kami menyerukan penolakan atas pemberian izin pertambangan kepada PT MPB. Kawasan Karst Harus Tetap Lestari Adalah Harga Mati,” pungkasnya.

banner 1000x300
banner 1000x300