Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
CovidPurwasuka-Bekasi

Minta Komisi I DPRD Karawang Panggil RS Helsa Cikampek, Askun : Cabut saja Izinnya Jika Masih Membandel

1
×

Minta Komisi I DPRD Karawang Panggil RS Helsa Cikampek, Askun : Cabut saja Izinnya Jika Masih Membandel

Sebarkan artikel ini
Asep Agustian, SH, MH@2020SINFONEWS.com
Asep Agustian, SH, MH@2020SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : BANG SINFO  |  Editor : RYAN  S KAHMAN

“Dalam persoalan polemik di RS Helsa Cikampek ini, kita akan bisa lihat pejabat dan wakil rakyat akan berpihak kepada siapa. Kalau mereka mau bekerja untuk rakyat, seharusnya sudah dari kemarin-kemarin RS Helsa Cikampek dipanggil,” tandas Askun

KARAWANG – POLEMIK berbayar pasien covid-19 di Rumah Sakit Helsa Cikampek terus berlanjut. Kali ini giliran praktisi hukum dan pengamat pemerintahan, Asep Agustian SH.MH yang angkat bicara.

Menurut Askun (sapaan akrab), sikap membandel RS Helsa Cikampek yang memungut biaya administrasi kepada pasien covid-19 diduga telah melanggar SOP rumah sakit yang menjadi rujukan pasien covid-19.

Karena bagaimana tidak, dari semua rumah sakit swasta di Karawang yang menjadi rujukan pasien covid-19, diduga hanya RS Helsa Cikampek yang memungut biaya administrasi kepada pasien.

Berita Lainnya :  Pemkab Karawang Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Virtual

“Komisi IV DPRD Karawang jangan hanya sekedar membuat statement di media masa. Segera panggil itu rumah sakit untuk dimintai pertanggungjawaban. Kasian masyarakat kalau jadi pasien covid-19 harus berbayar,” tutur Askun, Senin (28/06).

BACA JUGA :
Peringati Hari Bhayangkara ke 75, Polres Majalengka Polda Jabar Gelar Vaksinasi Massal

Jika saja RS Helsa Cikampek masih ‘keukeuh’ membandel, Askun juga mendesak agar Komisi I DPRD Karawang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang segera memanggil pihak rumah sakit untuk mempertanyakan izin pengelolaan limbah medisnya.

“Kalau ada rumah sakit membandel seperti ini, periksa saja semua izin pengelolaan limbahnya. Kemana coba dia (RS Helsa Cikampek) selama ini membuang limbah medisnya. Jika terbukti bersalah, cabut saja izin operasionalnya sekalian, biar jadi contoh untuk rumah sakit swasta yang lain,” tegas Askun.

Berita Lainnya :  Masalah Hukum Perdata dan PTUN, DPRD Karawang MoU dengan Kejaksaan Negeri Karawang

Ditambahkan Askun, butuh ketegasan pemkab melalui dinas terkait untuk menertibkan dugaan rumah sakit membandel seperti RS Helsa Cikampek. Jika tidak, maka akan semakin banyak bermunculan rumah sakit swasta membandel lainnya.

“Dalam persoalan polemik di RS Helsa Cikampek ini, kita akan bisa lihat pejabat dan wakil rakyat akan berpihak kepada siapa. Kalau mereka mau bekerja untuk rakyat, seharusnya sudah dari kemarin-kemarin RS Helsa Cikampek dipanggil,” tandas Askun.***

banner 1000x300
banner 1000x300