Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Tetapi dengan diputuskannya proporsional terbuka, maka semua bacaleg miliki kesempatan yang sama dan masyarakat jugalah yang nanti berhak secara langsung memilih wakilnya di parlemen. Saya rasa ini keputusan demokratis yang telah diambil MK, sehingga kondusivitas bangsa ini tetap terjaga,” tutupnya
KARAWANG | MAHKAMAH Konstitusi (MK) resmi memutuskan menolak permohonan Judicial Review terhadap Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, (15/6/2023) mulai pukul 09.30 s/d selesai. Atas putusan tersebut dipastikan bahwa pemilu di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Kabar tersebut disambut baik oleh para Ketua Partai Politik di Karawang. Para ketua partai mengaku putusan hari ini merupakan hal yang paling ditunggu-tunggu selama ini.
Salah satunya Ketua DPC PDI-P Karawang, Pipik Taufik Ismail, menyambut baik dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pemilihan Legislatif 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
“Saya hormati keputusan MK, karena sudah menjadi keputusan hukum maka saya sebagai ketua parpol di Kabupaten Karawang akan ikuti keputusan hukum tersebut,” ucapnya kepada awak media, Sabtu 17 Juni 2023
Dikatakan Kang Pipik, pihaknya akan melanjutkan kerja-kerja politik lantaran dalam penyusunan bacaleg-bacaleg sebelumnya berdasarkan aturan sistem proporsional terbuka.
BACA JUGA : Ribuan Atlet Padati Stadion Purnawarman, Menpora Buka Jambore KORMI Purwakarta
“Sistem terbuka ini kan yang ditunggu-tunggu kalangan politisi, saya akan meminta kepada para bacaleg untuk terus dekati masyarakat bersosialisasi agar masyarakat juga mengenal para caleg PDI-Perjuangan,” ungkapnya yang pada Pemilu 2024 ini nyaleg di Dapil X Jabar.
Kang Pipik mengakui sempat ada kekhawatiran dan ketakutan di kalangan bacaleg yang menempati nomor urut besar misal nomor 9 dan 10 jika sistemnya proporsional tertutup maka berimbas semangat mereka menurun.
“Tetapi dengan diputuskannya proporsional terbuka, maka semua bacaleg miliki kesempatan yang sama dan masyarakat jugalah yang nanti berhak secara langsung memilih wakilnya di parlemen. Saya rasa ini keputusan demokratis yang telah diambil MK, sehingga kondusivitas bangsa ini tetap terjaga,” tutupnya. ***