KARAWANG-Sinfonews.com
Masyarakat Karawang Bersatu ( MKB ) yang terdiri dari gabungan beberapa elemen masyarkat yang berada di Kota Pangkal Perjuangan diantaranya LSM. Kompak,Gibas Jaya, Paguyuban Karawang Selatan, Sakti Karawang, SNI Karawang, Gaza Karawang, PPTK, 234 SC Regwil Karawang, ForkadasC, Laki, Leak, Paguyuban Macan Kumbang, Paguyuban Gotot, HPLI, JAC, FPDP, XTC, Birges, Retik Karawang, Formaloka, Karawang Guyub, Koalisi Melawan Tambang, melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kab. Karawang, Kamis 24 Agustus 2017.
Dalam tuntutan nya Masyarakat Karawang Bersatu( KMB ) mendesak Pemerintah Daerah Karawang untuk merevisi Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah pada Pasal 39, sebagai upaya penyelamatan ruang hidup masyarakat Kabupaten Karawang.
Seperti yang disampaikan koordinator MKB, S. Mulyono kepada Sinfonews.com menjelaskan bahwa kami melakukan unjuk rasa ini berdasarkan atas pembukaan Undang-undang 1945. Dimana kedaulatan berada ditangan rakyat, kemudian UUPLH No.32 Tahun 2009 dan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, sehingga Pemkab Karawang untuk meninjau kembali pasal 39 pada Perda No. 2 tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Kami melakukan aksi unjuk rasa ini berdasarkan Undang Undang dan Peraturan yang berlaku di Negara ini,” jelas S. Mulyono.
Sementara itu Juru Bicara MKB Iwan Karsiwan yang akan dipanggil Iwan Phortal, menjelaskan bahwa dalam pasal 39 pada Perda No.2 Tahun 2013 tentang RTRW, Pemkab Karawang mendukung upaya eksplotasi di wilayah Karawang bagian selatan untuk dijadikan wilayah pertambangan dan industri
“Pada pasal 39, sangat jelas Pemkab Karawang mendukung upaya ekloploitasi di wilayah Karawang Selatan,” tandas Iwan Phortal
Lebih jauh Iwan Phortal menjelaskan dengan dijadikannya wilayah pertambangan dan industri di Karawang Selatan akan berdampak kepada keberlangsungan makluk hidup di Karawang. Pasalnya Wilayah Karawang bagian selatan adalah wilayah hulu Karawang yang di dalamnya memiliki daur hidrologi / sumber kehidupan dan sebagai benteng pertahanan alam Karawang.
Iwan Portal menambahkan, meminta kepada wakil rakyat Kab. Karawang agar pada Raperda Perubahan Tata Ruang yang tengah disiapkan pihak eksekutif, untuk menjadikan wilayah Karawang selatan sebagai wilayah ekowisata semisal geopark atau wisata konservasi sehingga akan mampu mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.
“Selain itu, MKB juga mendorong kepada Pemerintah Daerah agar merealisasikan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Karawang,” jelasnya
Ketua DPRD Karawang yang didampingi ketua komisi C menyatakan setuju dengan sikap Masyarakat Karawang Bersatu dalam hal direvisinya Pasal 39 Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW tersebut.
“Usulan teman-teman MKB kami sepakati, dan akan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera merevisi pasal ini, sebab ini adalah kewenangan pihak Pemprov Jawa Barat,” pungkas Toto Suripto. ( RyaSKa )