Pewarta : AEP KURNIADI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara”
KARAWANG | POLRES Karawang menetapkan AH (22) sebagai tersangka pelaku utama investasi bodong dengan modus jual beli arisan di Karawang.
Dalam Konfrensi persnya, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, penangkapan pelaku berdasarkan sembilan pelaporan pengaduan yang masuk ke Polres Karawang.
“Kami lakukan penangkapan terhadap AH (22) karena adanya sembilan pelaporan terkait kegiatan yang dilakukan tersangka,” ujar Wirdhanto, Senin 30 Oktober 2023.
Kapolres Karawang mengatakan, AH merupakan pelaku utama yang bertindak sendiri dengan menginisiasi kegiatan investasi bodong, arisan bodong di wilayah Kabupaten Karawang.
BACA JUGA : Sukses Tipu Milyaran Rupiah Gelar Arisan Gate, AH Dibekuk Satreskrim Polres Karawang
Dari hasil tindakan tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, :
- Satu unit kendaraan bermotor Vespa LX IGET 125 tahun 2023 warna Abu-abu Nopol: T-4340-OP Noka: MJ7M66700PJ0003757 Nosin: M66BM5114773 atas nama AH (berikut STNK). 1 (satu) lembar kwitansi gadai sawah tertanggal 10 Agustus 2023 senilai Rp25 juta.
- Satu lembar kwitansi gadai sawah tertanggal 11 Agustus 2023 senilai Rp120 juta.
- Satu lembar kwitansi sewa sawah tertanggal 17 Agustus 2023 senilai Rp26 juta, metalik Nopol: T-1665-KA Noka:
- Satu unit Honda BR-V 1.5L Pre CVT tahun 2023 warna Abu-abu MHRDG3860PJ402326 Nosin: L15ZF1855794 atas nama AH.
- Satu unit Honda PCX warna putih tahun 2023 Nopol: T-2439-0Q Noka: MH1KF7115PK580376 Nosin: KF71E1580350 atas nama AH.
- Satu buah buku tabungan Bank BRI Norek: 2073-0101-5188-503 a.n. AH, dan dua buah HP Oppo warna biru.
Kapolres Karawang menegaskan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,”pungkasnya. ***