Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Modus Prostitusi Online, 5 Pelaku Begal Dibekuk Team Sanggabuana Polres Karawang

7
×

Modus Prostitusi Online, 5 Pelaku Begal Dibekuk Team Sanggabuana Polres Karawang

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

KARAWANG, SINFONEWS.comLIMA pelaku tindak kejahatan pembegalan dengan modus prostitusi online berhasil diringkus Team Sanggabuana Polres Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, pelaku adalah komplotan tindak kejahatan pembegalan dengan modus prostitusi online melalu aplikasi kencan.

“Pelaku perempuan berinisial LY (18) adalah istri siri dari ketua kelompok begal RA (35) yang bertugas untuk memancing korban,” ujar Wirdhanto, Jumat 15 Desember 2023.

Masing-masing pelaku beriniaial, RA (18), FAA (17), MAN (17), WSB (35) laki-laki dan selanjutnya berinisial LY (18) perempuan.

Kapolres menjelaskan, pelaku LY bertugas memancing korbannya untuk melakukan pertemuan selanjutnya pelaku utama melakukan aksinya dengan cara menabrakan sepeda motornya kepada korbannya saat mengendarai motor.

Berita Lainnya :  Malam Tahun Baruan di Hotel Prodeo, Gara-Gara Kepergok Curi Celana Dalam

Sehingga motor yang dikendarai korban terhenti kemudian dua orang pelaku turun dari sepeda motor dan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban.

“Korban terjatuh mengalami luka bacokan dan selanjutnya motor milik korban dibawa oleh para pelaku,” jelas Kapolres.

BACA JUGA : Pj Bupati Sumedang Minta Guru Olahraga Jadi Agen Cegah Perundungan

Penangkapan kelima pelaku tersebut juga berdasarkan laporan dari korban Ariadi (40) warga desa Parakan, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, dengan kejadian tindak pidana pembegalan pada hari Kamis, 14 Desember 2023.

“Setelah menerima laporan korban Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat untuk menangkap para pelaku,” kata Kapolres.

Satu orang pelaku, kata Kapolres diberikan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan pada kaki pelaku karena hendak melarikan diri dan melawan petugas.

Dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan para pelaku Polres Karawang berhasil menyita, satu senjata tajam cerulit,  satu motor milik korban dan lima unit handphone.

Berita Lainnya :  Polrestabes Bandung Polda Jabar Amankan Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Kota Bandung

Atas perbuatan pelaku dikenakan sanksi sesuai pasal 365 ayat 2 dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.***

banner 1000x300
banner 1000x300