Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Nasional

Naldy Haroen, SH : PN Bandung Harus Profesional

33
×

Naldy Haroen, SH : PN Bandung Harus Profesional

Sebarkan artikel ini
Naldy Nazar Haroen SH @2021SINFONEWS.com
Naldy Nazar Haroen SH @2021SINFONEWS.com
banner 300x250

Laporan : WIETANTO  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 393 PK/Pdt/1999 tanggal 19 September tahun 2000 permohonan kami menang,” ujarnya

SINFONEWS  I  JAKARTA – PEMILIK tanah seluas 14.000 meter persegi yang terletak di Desa Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, Radden Tonny Achmadijat dan Zainal Abidin mengadukan adanya dugaan ketidakadilan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung ke presiden Joko Widodo (Jokowi).

banner 300x600

Surat pengaduan ke presiden itu dikirimkan oleh kuasa hukum kedua orang tersebut, Naldy Nazar Haroen SH.

Menurut Naldy, pengaduan itu dibuat lantaran PN Bandung tidak melakukan eksekusi tanah milik kliennya. Padahal kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 393 PK/Pdt/1999 tanggal 19 September tahun 2000 permohonan kami menang,” ujarnya kepada wartawan Sabtu (13/02)

Berita Lainnya :  Kapolri Harap Penambahan Kapal dan Dermaga Urai Kepadatan di Pelabuhan Merak

Dijelaskan Naldy, pengaduan yang dilakukan kepada presiden adalah sebagai bentuk kritik atas pelayanan publik.

“Sesuai instruksi presiden beberapa hari lalu, pak Jokowi mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat hingga kritik jika menemukan pelayanan publik yang buruk dan maladministrasi. Maka itu kami mengadukan PN Bandung ke Presiden karena tidak melakukan eksekusi semenjak ada putusan di MA,” ungkap Naldy.

Naldy membeberkan bukti putusan pengadilan milik kliennya yang sudah inkrah.

Bukti tanah yang telah berkekuatan hukum tetap itu, dijelaskan Naldy, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 300/1970/Sipil tertanggal 11 Maret 1971, Jo Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 171/Pdt/G/1989/PN.Bdg tertanggal 7 November 1989, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 67/Pdt.1990/PT.Bdg tertanggal 21 Juli 1990, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1015 Kt/Pdt/1991 tertanggal 10 Desember 1996, Jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 393 PK/Pdt/1999 tertanggal 19 September 2000.

Berita Lainnya :  Hadiri Upacara Adat Seren Taun, Moeldoko Tegaskan Inovasi Teknologi Harus Tetap Perkokoh Budaya

Selain ke presiden Jokowi pihaknya akan mengadukan PN Bandung ke Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial (KY), Ombudsman RI, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan, Menteri Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia.

“Kami sudah bersabar selama 21 tahun lamanya sejak putusan MA tahun 2000. Maka, hari ini kita adukan PN Bandung ke presiden dan lain-lain,” demikian Naldy Haroen. (***)

banner 1000x300
banner 1000x300