Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Nasional

Netizen yang Ditegur Polisi Virtual Diharapkan Langsung Hapus Konten, Kabareskrim : Bukan Berdebat

0
×

Netizen yang Ditegur Polisi Virtual Diharapkan Langsung Hapus Konten, Kabareskrim : Bukan Berdebat

Sebarkan artikel ini
KABARESKRIM Polri Komjen Pol Agus Andrianto @2021SINFONEWS.COM
KABARESKRIM Polri Komjen Pol Agus Andrianto @2021SINFONEWS.COM
banner 325x300

Laporan : REDAKSI  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Agus mengingatkan warganet yang masih bandel menolak menghapus kontennya, dapat berbuntut panjang jika unggahannya dilaporkan secara hukum oleh pihak lain”

SINFONEWS  I  JAKARTA – KABARESKRIM Polri Komjen Pol Agus Andrianto berharap netizen yang ditegur karena melanggar UU ITE oleh personel virtual police, bisa sadar tanpa mendebat petugas.

banner 325x300

Namun begitu, Komjen Agus mengaku pihak kepolisian tetap menghormati masyarakat yang menyanggah ataupun mendebat teguran yang disampaikan oleh petugas virtual police.

“Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual police tersebut tentu terkait konten yang di-upload. Kesadaran yang diharapkan, bukan berdebat di dunia maya,” kata Komjen Agus kepada wartawan, Minggu.

Agus mengingatkan warganet yang masih bandel menolak menghapus kontennya, dapat berbuntut panjang jika unggahannya dilaporkan secara hukum oleh pihak lain.

JANGAN LEWATKAN : Partai Demokrat Pecat Tujuh Kadernya, Dede Yusuf : Pemecatan Merupakan Konsekuensi Logis Dari Perilaku Indisipliner Kader

Nantinya, kata Komjen Agus, laporan polisi tersebut bisa diterima, lantaran petugas virtual police sudah mengingatkan pelaku untuk menghapus kontennya.

“Bila membandel dalam proses, andai ada yang melapor atau menurut analisa dan prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa”, ujar Komjen Agus sembari menambhakan gangguan terhadap stabilitas nasional, intoleran, menimbulkan terjadinya konflik sosial, (pemanggilan) klarifikasi dapat dilakukan saat itu,” tambahnya

Namun demikian, pihak Polri tetap mengedepankan penyelesaian masalah UU ITE dengan cara mediasi atau restorative justice.

“Silakan aja (mendebat) kan semua ada risikonya, sepanjang personal kan harus pihak yang dirugikan yang melapor, Andai dilaporkan juga terbuka ruang mediasi,” tutup Komjen Agus. (***)

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *