Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

NJOP Melonjak Tinggi, Sehingga Menjadi Beban Pajak Masyarakat, LMP Marcab Karawang Selasa Depan Lakukan Audiensi Dengan Bupati

13
×

NJOP Melonjak Tinggi, Sehingga Menjadi Beban Pajak Masyarakat, LMP Marcab Karawang Selasa Depan Lakukan Audiensi Dengan Bupati

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) LMP Marcab Karawang, Maulana Sugilar@2023SINFONEWS.com
Kepala Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) LMP Marcab Karawang, Maulana Sugilar@2023SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : BANG SINFO | Editor : RYAN S KAHMAN

Pihaknya tak hanya mendapat keluhan dari kalangan masyarakat petani saja. Tetapi kalangan investor dan perangkat Desa juga merasa keberatan atas kebijakan Bupati Karawang tersebut”

KARAWANG | TIMBULNYA gejolak dan polemik dikalangan masyarakat secara umum atas terbitnya Keputusan Bupati Nomor 973/Kep.502-Huk/2021 Tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang Tahun 2022, yang diduga bertolak belakang dengan PMK Nomor 208 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan mendapat perhatian khusus Laskar Merah Putih Markas Cabang (LMP Marcab) Karawang.

Kepala Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) LMP Marcab Karawang, Maulana Sugilar mengatakan, bahwa pihaknya tak hanya mendapat keluhan dari kalangan masyarakat petani saja. Tetapi kalangan investor dan perangkat Desa juga merasa keberatan atas kebijakan Bupati Karawang tersebut.

Berita Lainnya :  Turut Jaga Keselamatan Masyarakat dan Lingkungan, PHE ONWJ Melakukan Pembersihan Ceceran Limbah di Perairan Utara Karawang

“Jika diperhatikan secara seksama, bukan lagi naik, melainkan loncatan tanpa batas hingga 400 sampai 500%. Jangankan kalangan petani yang penghasilannya relatif rendah, selevel kalangan investor saja kami dengar ikut mengeluh. Belum lagi Pemerintah Desa (Pemdes), mereka mengeluhkan atas reaksi masyarakat pada saat ditagih,” sesalnya, Kamis 08 Juni 2023

Lebih lanjut, Mul sapaan akrabnya menyampaikan, awal kebijakan ini digulirkan, kami sempat menyimak ada beberapa elemen masyarakat, termasuk salah satu organisasi Kepala Desa (Kades) turut memprotes, sampai dibawa ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang. Hanya saja langkah lembaga legislatif tersebut tidak jelas juntrungannya sampai saat ini.

BACA JUGA : Geprek Turun Gunung, Buntut Banyaknya Pengangguran di Karawang

Print Friendly, PDF & Email
banner 1000x300
banner 325x300