Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Oknum Guru Cabul diamankan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

8
×

Oknum Guru Cabul diamankan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

Pewarta : NINA SUSANTI | Editor : RYAN S KAHMAN

Korban  inisial “SS” usia 11 tahun Alamat di Kecamatan Kejaksaan Cirebon Kota,untuk tersangka “TH” usia 26 tahun Alamat Kecamatan Plumbon kabupaten Cirebon,kebetulan tersangka merupakan oknum guru honorer di sekolahan korban,” jelas AKBP Ariek Indra Sentanu.

CIREBON KOTA | SAT RESKRIM Polres Cirebon Kota menggelar Konferensi Pers terkait Pengungkapan Oknum Guru SD cabuli anak di bawah umur.

Konferensi Pers di gelar di halaman Mako Polres Cirebon Kota Polda Jabar jalan Veteran No.05 bersama awak media. Rabu 05 Juni 2023.

Saat Konferensi Pers Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Ariek Indra Sentanu S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan kejadian pencabulan anak di bawah umur dengan waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB tempat kejadian di penginapan OYO di daerah Tuparev Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung termasuk Wilkum Polres Cirebon Kota, ungkap Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar.

Berita Lainnya :  77.625 Petasan Berbagai Ukuran Diamankan Polsek Wanayasa

“Korban  inisial “SS” usia 11 tahun Alamat di Kecamatan Kejaksaan Cirebon Kota,untuk tersangka “TH” usia 26 tahun Alamat Kecamatan Plumbon kabupaten Cirebon,kebetulan tersangka merupakan oknum guru honorer di sekolahan korban,” jelas AKBP Ariek Indra Sentanu

Dari kejadian tersebut diamankan beberapa Barang Bukti antara lain :

  • 1 (satu) buah rompi kotak-kotak warna biru
  • 1 (satu) buah celana kulot warna hitam
  • 1 (satu) buah manset warna hitam – 1 buah bra warna biru putih – 1 buah celana dalam warna cream
  • 1 (satu) buah kerudung warna hitam
  • Bukti Surat Visum Et Repertum Nomor : 126/VeR.RSUD-GJ/V2023. tanggal 08 Juni 2023.
  • 1 (satu) buah HP Oppo Reno 4F Warna hitam.

Untuk Kronologis Kejadian Berawal dari pelaku mengajak korban  melalui chat WA pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 Wib dengan maksud mengajak menemui teman Tsk kemudian sebelum sampai di TKP tersangka sempat mampir di minimarket Pilang dan terekam CCTV, yang dijadikan alat bukti.

Berita Lainnya :  Kurun Waktu Sebulan, Polres Purwakarta Ungkap 13 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan 15 Tersangka Diamankan

Bukannya menemui teman Tsk malah Tsk membawa korban ke Penginapan OYO, setelah tiba di penginapan OYO pelaku melakukan perbuatan cabul selayaknya perbuatan suami istri dengan melakukan tindakan pencabulan di beberapa organ intim korban.

“Setelah kejadian tersebut korban melaporkan kepada ibunya dan konfirmasi kepada wali kelas dan Kepala sekolah Korban bersekolah, korban juga mengalami trauma dan ketakutan hingga melaporkan ke Polres Cirebon Kota,” pungkas Kapolres

Kabid Humas Polda Jabar menambahkan atas perbuatan tersebut pelaku disangkakan tentang tindak pidana pencabulan anak di bawah umur Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

“Dengan Ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tutupnya.***

banner 1000x300
banner 1000x300