“Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana msksimal 15 tahun penjara”
SINFONEWS.com, KARAWANG | SATRESKRIM Polres Karawang menetapkan dua tersangka pelaku kasus sodomi dengan korban belasan anak.
Tersangka berinisial YDSN (21) dan YAP (18) keduanya berstatus mahasiswa dan pelajar. Keduanya diamankan atas laporan keluarga korban di Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
“Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 11 Mei 2024. Perbuatan pelaku terungkap setelah orangtua korban mengecek handphone anaknya berisikan chat dari pelaku,” jelas Wakapolres Kompol Prsetyo PN, Jum’at (18/05-2024)
Dijelaskan Wakapolres bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki di bawah umur dengan cara melakukan sodomi korban untuk melampiaskan nafsu birahi/di duga mengalami orientasi seksual menyimpang terhadap anak kecil laki-laki.
BACA JUGA : APINDO Kabupaten Karawang Gelar Member’s Gathering #2 Dihadiri Bupati H. Aep Syaepuloh
Selain, mengamankan kedua pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa dua stel pakaian korbannya.
“Dari jumlah seluruh korban, hanya baru delapan korban yang telah melaporkan kepada Polres Karawang,” ujar Wakapolres.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana msksimal 15 tahun penjara. ***