Pewarta : BANG SINFO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aoknum ormas terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik,” jelas Moch Suherman
MAJALENGKA | VIRALNYA video oknum anggota salah satu ormas yang diduga melakukan tindakan kekerasan berupa tinjuan ke salah satu wartawan Fokus Berita Indonesia yang terjadi di wilayah Majalengka, Provinsi Jawa Barat pada Senin (28/06)
Sekelompok oknum anggota ormas yang diduga kuat telah melakukan kekerasan dan tindakan intervensi terhadap dua wartawan bahkan salah satu di antara dua wartawan tersebut dihadiahi bogem mentah oleh salah satu anggota oknum ormas tersebut, terekam dalam video berdurasi 2 menit 42 detik dengan jelas bahwa oknum anggota ormas melayangkan bogem mentah kepada wartawan Fokus Berita Indonesia.
Sementara itu salah seorang wartawan senior di Kota Bandung Moch. Suherman, ST mengecam atas kekerasan dan intimidasi yang dilakukan salah seorang oknum Ormas di Majalengka terhadap wartawan, padahal kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
BACA JUGA :
Sambut Hari Bhayangkara ke-75, Polres Banjar Polda Jabar Gelar Bakti Sosial Donor Darah
“Prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aoknum ormas terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik,” jelas Moch Suherman yang dihubungi melalui akun WhatsApp, Senin (28/06)
Lebih jauh dikatakan dirinya mendesak Polri menindak tegas oknum Ormas yang melakukan kekerasan, intimidasi serta penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Selain itu, perusahaan pers diminta mendampingi wartawan yang menjadi korban kekerasan dalam pembuatan visum serta membuat pelaporan kepolisian dalam waktu 24 jam.
“Baiknya laporkan dengan Dasar hukum UU No 40 thn 1999 ttg Pers BAB VII Ketentuan Pidana. Pasal 18 ayat (1) disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dg sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di PIDANA dg pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau DENDA paling banyak Rp.500 juta,” pungkasnya.***