Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Oknum Pejabat Karawang Tidak Kooperatif Terhadap Pers, Wanhat MOI Harus diberikan  Sanksi Administratif Karena Langgar Kode Etik Dan Kode Perilaku ASN

0
×

Oknum Pejabat Karawang Tidak Kooperatif Terhadap Pers, Wanhat MOI Harus diberikan  Sanksi Administratif Karena Langgar Kode Etik Dan Kode Perilaku ASN

Sebarkan artikel ini
Gary Gagarin Akbar, SH, MH Kuasa Hukum DKM Mesjid Besar Asy-Syuhada@2021SINFONEWS.com
Gary Gagarin Akbar, SH, MH Kuasa Hukum DKM Mesjid Besar Asy-Syuhada@2021SINFONEWS.com
banner 325x300

Laporan : REDAKSI  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Secara hukum, jika ada ASN yang bersikap arogan, tidak santun atau tidak menunjukan nilai-nilai sebagai pelayan publik, seharusnya diberikan sanksi administratif karena melanggar kode etik dan kode perilaku ASN”

SINFONEWS  I  KARAWANG-DEWAN Penasihat DPC Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Karawang, Gary Gagarin Akbar, sangat menyesalkan adanya kabar insan pers  yang tidak diterima dengan baik oleh oknum pejabat Karawang.

banner 325x300

“Hal ini dikarenakan, posisi pers harusnya dianggap sebagai mitra pemerintah daerah dalam memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat,” kata Gary kepada awak media, Jum’at (02/04)

“Apalagi kan media dalam melaksanakan tugasnya sudah jelas berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” sambungnya.

Gary menjelaskan, yang harus dipahami adalah ASN itu sebagai pelayan publik, artinya perilaku dan tindak tanduknya akan selalu menjadi sorotan masyarakat. Sebagai ASN harus mampu menunjukan perilaku yang baik kepada masyarakat.

“Di dalam UU ASN juga sudah sangat jelas mengenai kode etik dan kode perilaku,” ucap kandidat doktor ilmu hukum ini.

BACA JUGA : Musda XI SOKSI Jabar, Yod Mintaraga : Ajak Kader Menangkan Golkar di Pilpres 2024

Gary menegaskan, di dalam kode etik dan kode perilaku juga ada kewajiban bagi ASN untuk memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan bagi pihak yang memerlukan informasi.

“Apalagi tujuan rekan media datang kesana adalah untuk mengklarifikasi terkait berita yang sedang hangat diperbincangkan di Kabupaten Karawang, seharusnya ada keterangan yang disampaikan kepada publik sebagai bentuk prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Kepala Program Studi Ilmu Hukum UBP Karawang ini.

Dirinya berharap agar para pejabat di Kabupaten Karawang dapat menjaga sikapnya.

“Terutama terkait dengan rekan media sebagai mitra dalam pembangunan daerah,” tegasnya.

Secara hukum, tambahnya, jika ada ASN yang bersikap arogan, tidak santun atau tidak menunjukan nilai-nilai sebagai pelayan publik, seharusnya diberikan sanksi administratif karena melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.

“Minimal yang bersangkutan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, disesuaikan dengan bobot kesalahan pegawai ASN tersebut. Sanksi tersebut diharapkan sebagai bentuk perbaikan terhadap sikap pegawai ASN ke depan,” pungkasnya. (***)

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *