Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Oknum Pembakar Warung Madura Yang Viral di Medsos Dibekuk Satreskrim Polres Karawang

18
×

Oknum Pembakar Warung Madura Yang Viral di Medsos Dibekuk Satreskrim Polres Karawang

Sebarkan artikel ini
Oknum Pembakar Warung Madura saat digekandang Petugas Kepolisian@2024SINFONEWS.com
Oknum Pembakar Warung Madura saat digekandang Petugas Kepolisian@2024SINFONEWS.com
banner 325x300

KARAWANG, SINFONEWS.com | PELAKU pembakaran warung Madura 24 Jam berhasil dibekuk Satreskrim Polres Karawang usai buron pasca kejadian.

banner 325x300

Satreskrim Polres Karawang dalam kurun 24 jam berhasil membekuk pelaku pembakaran warung Madura, yang sebelumnya sempat buron setelah melakukan pembakaran.

Disampaikan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono pelaku berinisial OM warga Kecamatan Tempuran, Karawang merupakan resedivis dan terafiliasi dengan OKP/LSM.

“Pelaku melakukan pembakaran tersebut karena pelaku marah ingin menjual HP pelaku kepada korban namun korban menolak sehingga korban membawa bensin dan membakar warung korban. Sebelum pelaku melakukan pembakaran, pelaku meminum minuman keras jenis Ciu,” ujar Wirdhanto, Senin 12 Februari 2024.

Wirdhanto menyebutkan, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB telah terjadi pembakaran warung klontong Madura di daerah Tempuran.

Berdasarkan hasil CCTV bahwa pelaku bernama OM, selanjutnya Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pembakaran tersebut.

Pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 03.30, kemudian Tim Taktis Sanggabuana mendapatkan informasi bahwa OM berada di Desa Sumur Gede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang disebuah rumah temannya.

“Untuk Pelaku MO saat akan di tangkap melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan Tindakan tegas dan terukur,” tambahnya

“Akibat dari kejadian yang ditimbulkan oleh pelaku tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” ujar Wirdhanto.

BACA JUGA : Pemilu 2024, Awandi Siroj: Diharapkan Mampu Lahirkan Pemimpin Terpilih Sesuai Harapan Rakyat

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, selain itu, pelaku juga DPO kasus yang sama melakukan perusakan saat bentrok antar LSM terjadi di TKP Jl. Surya utama KAV C1, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

“Pelaku melakukan aksinya bersama teman lainnya berinisial BBK yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang,” jelas Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil.

Akibat dari tindakannya pelaku terancam pasal 187 KUHPidana, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dan atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 2,8 tahun.***

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *