Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Oknum Polisi Diduga Aniaya Jurnalis dilaporkan AJI ke Propam

0
×

Oknum Polisi Diduga Aniaya Jurnalis dilaporkan AJI ke Propam

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

Penulis  : RedSINFO    I   Editor  : Ryan S Kahman

“Dalam pelaporan ke Divisi Propam, AJI juga menyertakan beberapa barang bukti seperti video, foto dan rekaman suara. AJI pun yakin bahwa bukti yang disertakan telah kuat

JAKARTA,SINFONEWS.com – ALIANSI Jurnalistik Indonesia ( AJI ) akhurnya menemui titik terang, setelah laporan tentang dugaan tindakan pidana penganiayaan dan pengadangan liputan kepada Jurnalis ditolak Bareskrim Mabes Polri, laporan dugaan pelanggaran kode etik mereka diterima oleh Divisi Propam Mabes Polri.

banner 325x300

 “Jadi di Propam ini kan dugaannya aparat kepolisian. Nah kita ambil jalur dua-duanya. Yang di Propam pelanggaran kode etiknya. Satu lagi di Bareskrim secara enggak langsung ditolak,” kata Erick Tanjung, ketua Divisi Advokasi AJI, saat dihubungi, seperti yang diaransir Kumparan.com Rabu (09/10)

Sebelumnya, AJI memang telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan jurnalis kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Namun, Bareskrim belum menerima.

Baca SINFONEWS.com, selanjutnyaPejabat Pemda Subang Tersangka Gratifikasi 9,6 M, dijerat KPK

Bareskrim kemudian mengarahkan laporan dugaan penganiayaan jurnalis Kompas saat demo mahasiswa lalu tersebut ke Divisi Propam. Karena, ada dugaan bahwa pelaku penganiayaan merupakan anggota kepolisian. Proses pelaporan pun sempat berjalan alot.

 “Buat dua laporan pidana ke Bareskrim ditolak. Pelanggaran etik di Propam. Sempat alot-lah sampai 3 jam,” kata Erick.

Dalam pelaporan ke Divisi Propam, AJI juga menyertakan beberapa barang bukti seperti video, foto dan rekaman suara. AJI pun yakin bahwa bukti yang disertakan telah kuat.

“Salah satunya bukti-bukti penghalangan dan kekerasan. Tapi dari korban untuk buktinya secara umum memenuhi, karena rekaman suara foto saksi yang melihat di TKP. Artinya bukti kita cukup laporan persoalan pembuktian tugasnya penyidik untuk melakukan penyelidikan,” pungkas Erick.

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *