Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Omzet 1,5 Juta Per-Bulan, Dua Bandar Judi Online Dibekuk Tim Sanggabuana Polres Karawang

4
×

Omzet 1,5 Juta Per-Bulan, Dua Bandar Judi Online Dibekuk Tim Sanggabuana Polres Karawang

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy saat konferensi Pers@2023SINFONEWS.com
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy saat konferensi Pers@2023SINFONEWS.com
banner 325x300

Pewarta : AEP KURNIADI | Editor : RYAN S KAHMAN

“Pelaku berinisial SN (25 tahun) dan AT (28 tahun) yang beralamat di Desa Jayakerta Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang,”ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang, saat konfrensi pers dihalaman kantor Polres Karawang

banner 325x300

KARAWANG | SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang mengungkap perjudian online di wilayah Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang, dengan omset jutaan rupaih dalam sebulan.

Pengungkapan kasus bermula saat tim Sanggabuana Polres Karawang pada hari Kamis tanggal 17Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, mendapatkan keterangan dari masyarakat bahwa diwilayah mereka ada sekumpulan orang yang sedang melakukan praktek perjudian.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan benar di dapati ada 2 (dua) pelaku yang sedang melakukan praktek perjudian jenis togel online. Kedua orang tersebut menjadi bandar dengan cara membuat akun pada situs judi online kemudian menerima taruhan dari masyarakat sekitar.

“Pelaku berinisial SN (25 tahun) dan AT (28 tahun) yang beralamat di Desa Jayakerta Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang,”ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang, saat konferensi pers dihalaman kantor Polres Karawang, Kamis 31 Agustus 2023.

BACA JUGA : Tabligh Akbar dan Santunan Anak Yatim Isi Kegiatan Penutupan KPU Mahasiswa STAI Al-Muhajirin

Arief menuturkan, barang bukti yang berhasil kami sita berupa,4 (empat) buah Smartphone, 4 (empat) buah buku, 2 (dua) akun Situs judi judi online, 2 (dua) akun DANA Uang Sebanyak Rp. 164.000.

“Lalu pelaku menggunakan praktek perjudian online dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku.

Omzet kedua terduga pelaku bandar judi online dari hasil taruhan perhari mencapai 30 s/d 50 ribu dan hitung dalam satu bulan keduanya masing masing mendapatkan Rp1.500.000,-

“Pasal yang disangkakan pada para pelaku Judi Online sebagaimana yang tercantum dalam KUHP dikenakan pasal 303 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,”pungkas Arief. ***

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *