Pewarta : RUDI ‘BOY’ RUSYANA | Editor : RYAN S KAHMAN
“Kami sangat menganjurkan kepada warga untuk ikut peran aktif melaporkan jika ada penjual, pengoplos, dan pengedar miras di lingkungannya.” ujarnya
INDRAMAYU | POLRES Indramayu sita Ratusan botol minuman keras berbagai merk dan ukuran serta ciu dan tuak di warung-warung yang menjual tanpa izin.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasatnarkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo menyampaikan pelaksanaan operasi cipta kondisi kali ini adalah antisipasi menjalang hari raya Idul Adha dan razia merupakan salah satu upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan sasaran miras, narkoba, dan obat-obatan terlarang.
“Dalam operasi cipta kondisi ini, kami berhasil mengamankan 150 miras berbagai merek, 550 botol ciu, dan 35 jenis tuak dan berhasil mengamankan delapan pelaku.” ucap Heri
Miras ini sambung Heri, salahsatu penyebab terjadinya tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami sangat menganjurkan kepada warga untuk ikut peran aktif melaporkan jika ada penjual, pengoplos, dan pengedar miras di lingkungannya.” ujarnya
Berdasarkan Perda Indramayu nomor 15 tahun 2006 pasal 7 tentang larangan miras perubahan atas Perda Indramayu nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman beralkohol, para pelaku atau penjual ini dilakukan pembinaan. ***