Pewarta : SUPRIATNO/AEP KURNIADI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Terhadap pelaku kejahatan, kami jerat, dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, terang Kapolres Karawang AKBP.Aldi Subartono dalam gelar konfrensi Pers Polres Karawang
KARAWANG | GELAR operasi Jaran Lodaya Polres Karawang Polda Jabar tahun 2022 kandangkan 47 unit kendaraan bermotor roda dua dan 5 unit mobil.
Terkait ini, Polisi mengamankan 9 buah hand phone berikut 4 bilah senjata tajam jenis clurit panjang dari tangan 19 pelaku kejahatan.
“Terhadap pelaku kejahatan, kami jerat, dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, terang Kapolres Karawang AKBP.Aldi Subartono dalam gelar konfrensi Pers Polres Karawang, Jum,at ( 04/02)
Aldi menjelaskan, gelar pasukan operasi Jaran Lodaya Polres Karawang dipimpinnya selama waktu lebih sepekan, menangkap 19 pelaku kejahatan asal Karawang, Subang dan Bekasi .