Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Operasi Knalpot Brong/Racing Polres Karawang Berhasil Amankan 11 Kendaraan dan Lakukan Sosialisasi

13
×

Operasi Knalpot Brong/Racing Polres Karawang Berhasil Amankan 11 Kendaraan dan Lakukan Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
Operasi dan Sosialisasi Knalpot Brong@2024SINFONEWS.com
Operasi dan Sosialisasi Knalpot Brong@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

KARAWANG, SINFONEWS.com | DALAM rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polres Karawang melaksanakan operasi penertiban knalpot brong.

Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Karawang Kompol Ryan Faisal, S.Ik bersama anggota Satlantas Polres Karawang dan Satpol PP menegakkan Perda no. 12 tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Kapoles Karawang melalui Kabag Ops Kompol Ryan Faisal yang didampingi Kasat Lantas Polres Karawang AKP. Lucky Martono mengatakan operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut di Bunderan Ramayana Karawang, Kamis 11 Januari 2024

Berita Lainnya :  Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi PT. Gajah Tunggal di Kantor Kecamatan, Kapolsek Kotabaru : Percepat Capaian Herd Immunity

“Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan sosialisasi Perda terkait larangan penggunaan knalpot brong kepada sejumlah pemilik toko knalpot di Karawang,” jelas Kompol Ryan Faisal

Dikatakannya, adapun dasar di laksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan aturan Perda Karawang No.12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.

BACA JUGA : Bersikukuh Tolak Perluasan TPSA Jalupang, Warga Wancimekar Unjuk Rasa di Depan Kantor Desa

Kompol Ryan pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, dan akan melakukan penindakan kepada kendaraan roda dua yang memakai knalpot brong/ tidak standar.

Berita Lainnya :  Sekda Acep Jamhuri,  Sarankan Ada CSR Air Bersih dan Pengelolaan Bank Sampah

Selain memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

Dikatakannya, ada 11 unit kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot brong akan diamankan di Polres Karawang untuk di laksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan operasi knalpot brong hingga Kabupaten Karawang terbebas dari knalpot brong” pungkas Kompol Ryan. ***

banner 1000x300
banner 1000x300