Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Palak Penghuni Kontrakan Dengan Clurit, Pemuda Cikarang di Amankan Polisi

6
×

Palak Penghuni Kontrakan Dengan Clurit, Pemuda Cikarang di Amankan Polisi

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

“Atas perbuatannya HM disangkakan dalam perkara pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP”

BEKASI, HM (20) diamankan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan. Pasalnya memalak salah seorang penghuni kontrakan di lingkungan tempat tinggalnya dengan senjata tajam.

banner 300x600

Menurut Kompol Dana Harefa, Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Dona Harefa menjelaskan peristiwa pemalakan ini terjadi di sebuah kontrakan yang berada di Kp. Pasir Konci, RT 16/06 Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan pada Rabu 14 Agustus 2019 lalu sekitar pukul 05.30 WIB.

“Korban saat itu berada di dalam kontrakan bersama kedua temannya. Saat itu pintu kontrakan memang tidak terkunci sehingga tersangka masuk dan dengan nada membentak meminta uang kepada korban untuk membeli minuman tetapi oleh korban tidak dikasih,” kata Kompol Dona Harefa

Diduga kesal karena permintaannya ditolak tambah Kompol Dona,  HM langsung mengeluarkan sebilah celurit dari belakang bajunya lalu mengarahkan kepada korban agar menyerahkan handphone yang saat itu dipegangnya.

Berita Lainnya :  Ketua DPRD Karawang : Politisi Perempuan Itu Super Sekali

“Karena takut korban akhirnya menyerahkan handphone tersebut,” tuturnya.

Masih keterangan Kapolsek Cikarang Selatan, tak sampai disitu, HM yang datang bersama temannya, yakni UM yang bertugas memantau lokasi di luar kontrakan lalu meminta lagi uang kepada korban. “Saat itu korban menyerahkan uang senilai Rp 130 ribu dari kantongnya. Saat peristiwa ini terjadi, perbuatan tersangka disaksikan olah kedua teman korban,” ungkapnya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan setelah mendapatkan laporan, anggota Opsnal Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan langsung melakukan penyelidikan di TKP.

“Tersangka HM berhasil diamankan di rumahnya berikut barang bukti berupa satu handphone, dua lembar uang pecahan kertas masing-masing senilai Rp 50 ribu dan sebilah celurit yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya,” kata dia

Berita Lainnya :  Jelang Peringatan Sumpah Pemuda, Ketua DPRD Karawang : Menjaga Indonesia Kita Tumbuhkan Di Hari Sumpah Pemuda

Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, HM dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Cikarang Selatan. Sementara tersangka lainnya, yakni UM berstatus buron.

“Atas perbuatannya HM disangkakan dalam perkara pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP,” tutupnya.

Laporan : Amrozy
Editor    : Ryan S Kahman

banner 1000x300
banner 1000x300