“Jadi bila masuk fase 6 bulan sebelum penetapan calon sampai berahirnya masa jabatan bupati, bukannya diisi jabatan tersebut dengan pejabat definit melainkan biarkan saja diisi dengan Pelaksana tugas sesuai dengan penjelasan pasal 71 ayat 2,” tandas Al Panji
SINFONEWS.com, KARAWANG | BUPATI Petahana Aep Syaepuloh jika mencalonkan diri jadi bupati, kemungkinan besar KPU Kabupaten Karawang membatalkan pencalonannya akibat dari pengisian jabatan kosong di tiga OPD Kabupaten Karawang. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kompak Reformasi Panca Jihadi Al Panji kepada awak media.
Dikatakannya, hal ini bukan berkaitan dengan tidak adanya surat izin tertulis dari Kementerian dalam negeri, melainkan melanggar dari ketentuan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupat, Dan Walikota.
“Dalam pasal 71 butir 2 bahwa (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” jelas Sekretaris Kompak Reformasi Al Panji, Selasa 20 Agustus 2024.
Ditambhakannya, di pasal tersebut jelas kewenangan Bupati petahana diperbolehkan hanya melakukan penggantian pejabat bukan mengisi jabatan kosong. Menurutnya dalam penjelasan pasal 71 ayat 2 sebagai berikut: Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka Gubernur, Bupati, dan Walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas. Yang dimaksud dengan “penggantian” adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan.
Al Panji menjelaskan, Kita semua tau ditiga OPD yaitu Direktur RSUD, Kepala Dinas PUPR Dan Kepala DPMD sudah lama kosong dan diisi oleh Pelaksana Tugas alias Plt.
“Jadi bila masuk fase 6 bulan sebelum penetapan calon sampai berahirnya masa jabatan bupati, bukannya diisi jabatan tersebut dengan pejabat definit melainkan biarkan saja diisi dengan Pelaksana tugas sesuai dengan penjelasan pasal 71 ayat 2,” tandas Al Panji.
Justru anehnya tutur Al Panji, dalam fase 6 bulan tersebut ada jabatan kosong di Jabatan Sekretaris Daerah malah sejalan dengan penjelasan pasal 71 ayat 2 tersebut tidak didefinitifkan malah tetap kosong diisi oleh Penjabat Sekda (istilah lain pelaksana tugas buat jabatan Sekda) dan Jabatan Kepala BKPSDM tetap Dikepalai oleh Plt. Sejalan dengan penjelasan pasal 71 ayat 2 diatas.
“Meskipun Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 800.1.3.3./KEP. 3702/BKPSDM tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, sudah mendapat “ restu” dari KASN kemendagri dan Pj gubernur.
Tentunya semua harus mengakui bahwa hierarki UU adalah dasar hukum yang lebih tinggi dibawah UUD dan ketetapan MPR,” pendapat Al Panji
Lebih jauh dikatakan Al Panji, dan meskipun pengisian jabatan kosong ini diakomodir dalam Poin 3.c.1 Surat Edaran Kemendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ kami anggap bertentangan dengan UU tersebut diatas.
“Sekali lagi Bupati petahana yang melanggar pasal 71 ayat 2 memiliki konsekuensi KPU Kabupaten membatalkan sebagai calon Bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 5 yang berbunyi Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” pungkasnya. ***