“Surat Keputusan Badan Pengurus Daerah (BPD) GAPENSI Jawa Barat Nomor: 301/SK/BPD-BPC/IV/2025 tertanggal 16 April 2025 yang menetapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepengurusan untuk masa bakti 2020–2025.
KARAWANG | PASCA pengunduran diri Deden Permana.sebagai ketua,, terjadi peralihan kekuasaan dan perombakan besar-besaran kepengurusan di tubuh organisasi BPC Gapensi Karawang masa bakti 2020-2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Daerah (BPD) GAPENSI Jawa Barat Nomor: 301/SK/BPD-BPC/IV/2025 tertanggal 16 April 2025 yang menetapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepengurusan untuk masa bakti 2020–2025.
Dalam rilis resminya, Yayat Hidayatullah menyampaikan, pihaknya merespon cepat ada surat pengunduran diri Deden Permana sebagai ketua Gapensi Karawang, dengan melakukan konsolidasi dengan BPD Gapensi Jawa Barat demi keberlangsungan program kerja organisasi.
“Alhamdulillah pengurus BPD Gapensi Jawa Barat memberikan kewenangan kepada kami untuk menyusun dan mengajukan permohonan pergantian antar waktu, yang secara khusus posisi jabatan ketua Gapensi Karawang di emban saya di sisa masa bakti 2020-2925 melalui mekanisme peraturan organisasi yang berlaku,” ucapnya, Senin 21 April 2025.
Yayat menambahkan, dalam waktu dekat jajaran kepengurusan BPC Gapensi Karawang yang baru akan melaksanakan audiensi dengan OPD OPD dan pihak lainnya, demi menyelaraskan program kerja Gapensi Karawang yang lebih baik
“Kami sebagai pengurus baru Gapensi Karawang akan berkomitmen untuk melaksanakan amanah dengan baik hingga masa bhakti berakhir, dan kami siap menjadi mitra pemerintah dan seluruh pihak terkait khususnya di bidang konstruksi,” pungkasnya. ***