“Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengikat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK,” beber Hasto
SINFONEWS.com, JAKARTA | DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ditolaknya gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan keputusan MK tidak berdasar pertimbangan hukum yang jernih atas suara hati nurani, keadilan yang hakiki, sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD NRI 1945 dengan selurus-lurusnya.
“Bahwa keputusan hakim MK seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang jernih berdasarkan suara hati nurani, keadilan yang hakiki, sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD NRI 1945 dengan selurus-lurusnya,” kata Hasto di DPP PDI Pedrjuangan, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
PDI Perjuangan menilai bahwa para hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki, melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan.
“Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya Authoritarian Democracy melalui abuse of power Presiden Jokowi,” kata Hasto
Selain itu PDIP menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural. Dampaknya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius.
“Terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global,” kata Hasto.
Menurut Hasto, pihaknya mengkhawatirkan praktik kecurangan Pemilu secara masif, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara, akan semakin mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan.
BACA JUGA : Adi Sugiarto Gantikan Rudi Iskonjaya Jadi Kasi Intel Kejari Karawang
“Mengingat berbagai kecurangan Pemilu yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar dan mematikan prinsip kedaulatan rakyat di dalam menentukan pemimpinnya,” kata dia.
Meski demikian, lanjut Hasto, PDIP menghormati keputusan MK hari ini.
“Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengikat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK,” beber Hasto.
“Dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN,” sambungnya.
PDI Perjuangan, lanjut Hasto, mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang telah berjuang untuk menjaga Konstitusi dan demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
“Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada para guru besar, para cendekiawan, seniman dan budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya yang telah berjuang di dalam melawan berbagai bentuk abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. PDI Perjuangan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung Ganjar – Mahfud,” kata Hasto
“Percayalah bahwa keputusan hakim MK yang menolak seluruh dalil gugatan akan dicatat dalam sejarah, dan keputusan tersebut harus dipertanggung jawabkan terhadap masa depan. Sebab kebenaran dalam politik akan diuji oleh waktu. Satyam Eva Jayathe,” sambungnya. ***