Laporan : REDAKSI I Editor : RYAN SKAHMAN
“Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan penetapan itu tertuang dalam surat keputusan nomor : 18/PL.02.7-Kpt/3204/Kab/III/2021”
SINFONEWS I KAB, BANDUNG-KPU Kabupaten Bandung resmi menetapkan pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan menjadi Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bandung terpilih. Penetapan tersebut menutup proses Pilkada Kabupaten Bandung 2020.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan penetapan itu tertuang dalam surat keputusan nomor : 18/PL.02.7-Kpt/3204/Kab/III/2021. Agus mengatakan, surat itu segera dikirimkan ke DPRD Kabupaten Bandung untuk proses menuju pelantikan.
“Jadi demikian secara formal tugas dan tahapan KPU sudah selesai,” kata Agus Baroya di Soreang, Sabtu (20/3), demikian dikutip dari Antara.
Keputusan ini menyusul adanya vonis dari MK terkait gugatan Pilbup Bandung. Dalam putusannya, MK tidak menerima gugatan yang diajukan lawan Dadang-Sahrul Gunawan, yakni Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.
Kendati sudah ditetapkan sebagai pemenang, belum diketahui kapan Dadang dan Sahrul akan dilantik. Sebab, pelantikan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri.
BACA SELANJUTNYA : Pilkades Wanasari, Sukarya WK Menang Telak Raih 93 Persen Suara
“Itu memang di luar tahapan, jadi bukan kewenangan kami, kami sendiri belum tahu (kapan) pelantikannya,” kata Agus.
Atas penetapan tersebut Dadang Supriatna mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terutama KPU dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung.
“Kami sudah menerima salinannya, dan kami akan menunggu prosesi paripurna dan penetapan dan pelantikan, mudah-mudahan pelantikan bisa secepatnya dilaksanakan,” kata Dadang.
Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak dan masyarakat umum membantu membangun Kabupaten Bandung selama lima tahun ke depan.
“Kita tidak usah bicara ke belakang, sekarang tidak ada pasangan calon satu, dua, dan tiga, tapi yang ada kini masyarakat Kabupaten Bandung,” kata Bupati terpilih yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. (***)